Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu (kiri) mendampingi Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) dalam konferensi pers hasil operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau, Abdul Wahid di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).(Foto: inilah.com/Rizki Aslendra)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Gubernur Riau Abdul Wahid disebut pernah menegaskan kepada seluruh bawahannya bahwa hanya ada satu ‘matahari’ dalam Pemerintah Provinsi Riau, yakni dirinya sendiri.
Pernyataan itu disampaikan Wahid saat mengumpulkan seluruh kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Riau tak lama setelah ia dilantik sebagai gubernur.
“Saat dikumpulkan itulah yang bersangkutan itu menyampaikan bahwa, mataharinya adalah satu, semua harus tegak lurus pada mataharinya, artinya ada gubernur,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
Menurut Asep, Abdul Wahid juga menegaskan bahwa setiap kepala dinas merupakan perpanjangan tangan gubernur. Karena itu, setiap instruksi dari kepala dinas harus dianggap sebagai perintah langsung darinya.
“Kepala dinas ini adalah kepanjangan tangan dari gubernur sehingga apapun yang disampaikan kepala dinas itu adalah perintahnya gubernur, disampaikan demikian dan kalau yang tidak ikut atau tidak nurut akan dievaluasi,” tambahnya.
Asep menjelaskan, ancaman yang dimaksud berupa mutasi jabatan atau pencopotan bagi pejabat yang tidak patuh. Tak lama setelah itu, mulai muncul permintaan setoran uang dari Abdul Wahid yang disampaikan melalui kepala dinas.
“Jadi sejak awal memang sudah disampaikan seperti itu, nah kemudian di bulan-bulan berikutnya adalah permintaan-permintaan yang penyampaiannya melalui kepala dinasnya,” ucap Asep.
KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap para bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
“Jadi awal-awal menjabat dia sudah mengumpulkan seluruh SKPD (satuan kerja perangkat daerah), seluruh dinas dikumpulkan,” kata Asep.
Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan bahwa salah satu perangkat daerah yang dikumpulkan adalah Dinas PUPR PKPP. Di dinas tersebut, Wahid memerintahkan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI untuk bersikap loyal dan mengikuti seluruh arahan.
“Kepala UPT yang kepala UPT 1, 2, 3 sampai 6 ini khusus UPT jalan dan jembatan, UPT yang lainnya ada tapi ini yang 1 sampai 6 ini adalah UPT jalan dan jembatan,” sebut Asep.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025, yang dikenal sebagai kasus Japrem (jatah preman).
Ketiganya yakni Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (DAN).
“Menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kata Tanak, ketiganya ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa, 4 November hingga 23 November 2025.
“Terhadap Sdr. AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap Sdr. DAN dan Sdr. MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ucap Tanak.
KPK sebelumnya memaparkan konstruksi perkara tersebut. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai praktik permintaan setoran oleh pejabat Dinas PUPR PKPP kepada para Kepala UPT atas perintah Gubernur Abdul Wahid.
Dalam penyelidikan, ditemukan adanya kesepakatan pemberian fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar dari tambahan anggaran proyek jalan dan jembatan senilai Rp177,4 miliar.
Dana dikumpulkan secara bertahap oleh Sekretaris Dinas Ferry Yunanda dan diserahkan melalui Kepala Dinas M. Arief Setiawan kepada Gubernur lewat Tenaga Ahli Dani M. Nursalam.
Sepanjang Juni hingga November 2025, terjadi tiga kali penyerahan uang dengan total Rp4,05 miliar.
OTT dilakukan pada penyerahan terakhir di Pekanbaru dengan barang bukti uang tunai Rp800 juta. Selain itu, penyidik juga menyita uang pecahan asing senilai sekitar Rp800 juta dari rumah pribadi Abdul Wahid di Jakarta Selatan.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.












