Gubernur Riau Abdul Wahid (kanan) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau Muhammad Arif Setiawan (kiri) dan Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau Ferry Yunanda (tengah) digiring petugas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025). (Foto: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/rwa).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keprihatinannya atas kasus dugaan korupsi yang kembali menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid (AW).
Lembaga antirasuah itu menyesalkan masih suburnya praktik korupsi di Bumi Lancang Kuning dan berharap Abdul Wahid menjadi kepala daerah terakhir yang tersandung kasus serupa.
Kasus yang menjerat Abdul Wahid merupakan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Kasus ini dikenal dengan istilah Japrem (jatah preman) dan terungkap melalui kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Ini adalah keprihatinan bagi kami. Pertama, sudah empat kali ya, ada empat gubernur yang ditangani terkait tindak pidana korupsi. Perkaranya berbeda-beda, tapi berulang seperti itu, dengan perkara yang berbeda-beda. Kita berharap stop,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
Asep menyebut kondisi ini semakin miris karena APBD Riau sedang mengalami defisit. Ia menegaskan, kepala daerah semestinya fokus membangun daerah, bukan malah mencari keuntungan pribadi.
“Itu APBD-nya defisit. Harusnya lagi prihatin, lagi prihatin-prihatinlah. Bangunlah daerahnya dengan sumber daya yang ada supaya APBD itu tidak defisit lagi bagaimana caranya, bukan malah minta sejumlah uang membebani para stafnya,” tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur Abdul Wahid menambah daftar panjang kepala daerah di Riau yang tersangkut kasus korupsi. Ia menjadi gubernur keempat di provinsi tersebut yang ditangkap karena dugaan rasuah, setelah tiga pendahulunya lebih dulu dijebloskan ke penjara.
Tiga nama sebelumnya adalah Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun, yang seluruhnya menjabat di era reformasi. KPK pun menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi tersebut.
“Oleh karena itu kami juga menyampaikan keprihatinan. Oleh karena itu penting untuk pemerintah daerah, khususnya di Pemprov Riau, untuk lebih serius lagi melakukan pembenahan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).
Menurut Budi, Pemerintah Provinsi Riau harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan tata kelola pemerintahan yang masih lemah dan berpotensi korup.
“Melakukan perbaikan bagaimana tata kelola di pemerintah daerah itu kemudian bisa dilakukan upaya-upaya perbaikan,” ucap Budi.
Ia menegaskan, KPK selama ini terus melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah melalui fungsi koordinasi dan supervisi.
“Kami turun ke lapangan mengidentifikasi sektor-sektor mana saja yang masih punya risiko tinggi. KPK kemudian memberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan kepada pemerintah daerah,” jelasnya.
Budi menambahkan, KPK juga mengukur tingkat integritas melalui Survei Penilaian Integritas (SPI). Hasil survei tersebut digunakan untuk memetakan sektor-sektor yang masih rawan praktik korupsi.
“Pengukuran ini sangat objektif karena tidak hanya memotret dari perspektif internal tapi juga melibatkan ekspert dan juga masyarakat sebagai pengguna layanan publik di pemerintah daerah,” pungkasnya.
Pada tahun 2007, Saleh Djasit ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran ketika menjabat sebagai Gubernur Riau periode 1998–2003. Ia divonis empat tahun penjara karena menyalahgunakan kewenangan hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp4,7 miliar.
Sementara Rusli Zainal, yang memimpin Riau selama dua periode (2003–2008 dan 2008–2013), dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Maret 2014.
Ia terbukti terlibat dua perkara, yakni korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kehutanan di Pelalawan dan Siak. Setelah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, hukumannya dikurangi menjadi 10 tahun penjara.
Selanjutnya, Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014–2016, juga terjerat kasus suap perubahan status kawasan hutan.
Ia menerima suap untuk membantu pihak tertentu mengeluarkan lahan perkebunan sawit dari kawasan hutan lindung. Pada Juni 2015, Annas dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Tak hanya gubernur, sejumlah kepala daerah lain di Riau juga pernah tersangkut perkara serupa. Di antaranya Bupati Siak Arwin AS, Burhanuddin (Kampar), Ramlan Zas (Rokan Hulu), Tengku Azmun Jaafar (Pelalawan), Raja Thamsir Rahman (Indragiri Hulu), dan Herliyan Saleh (Bengkalis).














