Ahli Bahasa Sebut Tak Ada Nada Ancaman dalam Percakapan Nikita dan Reza Gladys

Ahli Bahasa Sebut Tak Ada Nada Ancaman dalam Percakapan Nikita dan Reza Gladys

syahidan.jpg

Kamis, 25 September 2025 – 15:42 WIB

Gaya Nikita Mirzani saat menghadiri sidang perkara dugaan pemerasan dan TPPU. (Dokumentasi: Inilah.com/ Syahidan)

Gaya Nikita Mirzani saat menghadiri sidang perkara dugaan pemerasan dan TPPU. (Dokumentasi: Inilah.com/ Syahidan)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Ahli Bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi, dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (25/9/2025).

Dalam persidangan, kuasa hukum Nikita menanyakan kepada Frans terkait isi percakapan antara Nikita dan Reza Gladys, apakah terdapat unsur ancaman atau kekerasan.

“Ya, setelah saya mengamati semua data itu, saya menemukan bahwa seperti yang saya katakan tadi, ini adalah proses bisnis. Jadi, tawar menawar antara satu orang dengan orang lain,” ujar Frans di hadapan majelis hakim.

Frans menjelaskan, percakapan yang dipermasalahkan tersebut lebih kepada opini terkait perbedaan pendapat mengenai suatu produk. 

“Dalam bisnis itu tidak ada sesuatu yang dari satu pihak saja, harus dari dua pihak. Nah, yang lain, kata-kata yang mengenai itu, apa namanya, yang menjadi alasan dari satu pihak, itu bisa menjadi opini. Sebagai contoh misalnya, mengenai produk yang bermasalah itu, produk yang bermasalah,” jelasnya.

Menurut Frans, pernyataan yang disebut bernada ancaman oleh pihak Reza Gladys sejatinya hanyalah pendapat.

“Jadi, pernyataan itu sebuah opini, bukan ancaman. Saya melihat dalam percakapan antara dua pihak, tidak ada diksi yang menunjukkan itu ancaman atau kemasalahan,” katanya.

Ia kemudian menjelaskan dalam kajian linguistik forensik, ancaman umumnya berbunyi eksplisit. Misalnya, ancaman pembunuhan ataupun melaporkan ke pihak berwajib.

“Nah, dalam linguistik forensik, kata ancaman itu, bunyinya misalnya, saya akan membunuh kamu, di situ paling ekstrem. Saya akan mencuri kamu, atau saya akan melaporkan kamu kepada pihak yang berwajib. Saya akan, apa namanya, menunggu kamu di jalan, atau apa,” katanya.

Ia menyebut percakapan itu lebih menyerupai interaksi bisnis, bukan ancaman. 

“Karena seseorang punya masalah, yang lain mau menolong, tapi tolongnya itu dengan sesuatu, dengan bayaran tidak utang, itu bisnis, tidak ada tolong yang gratis. Itu pendapat saya,” katanya.

Sebagai informasi, peristiwa bermula saat Nikita Mirzani ikut mengulas produk kecantikan milik Reza. Bahkan Nikita mengajak pengikutnya agar tak membeli produk skincare milik Reza. Tindakan Nikita itu berdampak pada angka penjualan Reza.

Hingga suatu hari dr. Oky Pratama bertindak menjembatani perseteruan Reza dengan Nikita. Intinya, Oky menyampaikan agar Reza ‘membungkam’ Nikita dengan cara memberikan uang.

Oky adalah pihak yang intens berkomunikasi dengan Reza untuk membahas pertemuan antara Reza dan Nikita. Di sisi lain, Oky juga aktif berkomunikasi dengan Nikita terkait Reza.

“Saksi dr Oky Pratama mengatakan Terdakwa Nikita Mirzani akan terus menghajar Saksi Reza Gladys apabila Saksi Reza Gladys tidak bertemu dengan Terdakwa Nikita Mirzani,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

Dalam percakapan Nikita dengan dr Oky melalui WhatsApp, tebersit Nikita yang diduga ingin memeras Reza Gladys. dr. Oky mengarahkan Reza agar berkomunikasi dengan asisten Nikita, Ismail Marzuki.

Singkatnya, Nikita meminta uang Rp5 miliar kepada Reza sebagai uang tutup mulut agar tidak menjelekkan produk kecantikan Reza. Karena merasa terancam, Reza Gladys sepakat memberikan uang Rp4 miliar kepada Nikita melalui Ismail.

“Bahwa pada saat yang bersamaan, Terdakwa Nikita Mirzani mengirimkan pesan kepada Saksi dr. Oky Pratama ‘ajarin Mail daddy-nya Bems’, kemudian Saksi dr. Oky Pratama membalas, Kayaknya berhasil deh Rp5 M,” ungkap jaksa.

“Kemudian Terdakwa Nikita Mirzani mengirimkan pesan lagi kepada Saksi dr. Oky Pratama yang mengatakan ‘deal 4 liter ya daddy-nya Bems. Akhirnya aku bisa bayar sisa KPR ku. Terima kasih daddy nya Bems’. Lalu Saksi dr. Oky Pratama membalas Wokeh ami kesayangan,” lanjut jaksa.

Adapun Reza memberikan uang tersebut secara bertahap, pertama senilai Rp 2 miliar yang ditransfer melalui rekening BCA PT Bumi Parama Wisesa. Kemudian Rp2 miliar sisanya diberikan secara tunai kepada Ismail di sebuah mal kawasan Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Topik
Komentar

Visited 1 times, 1 visit(s) today