Ahli Keuangan Sebut Laporan BPKP Cukup Kuat Jerat Nadiem di Kasus Chromebook

Ahli Keuangan Sebut Laporan BPKP Cukup Kuat Jerat Nadiem di Kasus Chromebook

Reza Medium.jpeg

Minggu, 8 Februari 2026 – 00:01 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim (ketiga kanan) berjalan keluar usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Foto: Antara Foto/Bayu Pratama S/tom).

Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim (ketiga kanan) berjalan keluar usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Foto: Antara Foto/Bayu Pratama S/tom).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dinilai sudah mengantongi amunisi kuat untuk membawa perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek sampai vonis, termasuk terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Ahli Keuangan Negara Eko Sambodo menegaskan, laporan hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan alat bukti sah yang bisa dipakai jaksa di ruang sidang.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyebut kerugian negara sebagai kekurangan uang atau aset yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum.

“Laporan hasil penghitungan kerugian negara adalah salah satu bukti sah secara konstitusional bagi Kejaksaan di hadapan majelis hakim,” ujar Eko saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (7/2/2026).

Dalam perkara ini, audit BPKP mencatat kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Rinciannya, selisih kemahalan harga perangkat sebesar Rp1,5 triliun serta pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang dinilai tak perlu senilai Rp621 miliar.

Eko menjelaskan, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), hasil pemeriksaan lembaga auditor negara seperti BPK atau BPKP memiliki bobot pembuktian tinggi di persidangan. Temuan itu menjadi fondasi utama JPU dalam menyusun dakwaan hingga tuntutan pidana.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka. Empat di antaranya sudah berstatus terdakwa, yakni Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Satu tersangka lain, Jurist Tan, masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di luar negeri.

Dalam dakwaan jaksa, Nadiem disebut memperkaya diri sendiri hingga Rp809 miliar serta menguntungkan sejumlah korporasi lewat proses pengadaan yang menyimpang. Kejaksaan menilai proyek tersebut tidak melalui evaluasi harga yang memadai, sehingga laptop yang dibeli tak bisa dimanfaatkan optimal, terutama di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Atas perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara.

Visited 11 times, 1 visit(s) today