News

Lewat Duplik, Kapolda Metro Sebut Penersangkaan Firli Bahuri Sudah Sesuai Aturan Hukum


Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meminta hakim tunggal sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menolak praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Mantan Deputi Penindakan KPK itu menegaskan, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi sudah sesuai dengan alat bukti.

Demikian disampaikan Karyoto melalui Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana, dalam duplik yang dibacakan, di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).

“Bahwa mengingat penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Putu Petera.

Dalam duplik ini, setidaknya terdapat empat yang disampaikan Kapolda Metro untuk membantah gugatan Firli Bahuri. Pertama yakni meminta hakim menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

“Menyatakan sah, penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor S.Tap/325/XI/RES.3.3/Ditreskrimsus tanggal 22 November 2023 atas nama tersangka Drs Firli Bahuri M.Si,”

Ketiga meminta hakim menolak permohonan Firli untuk selebihnya dan menghukum pemohon, dalam hal ini Firli Bahuri, untuk membayar biaya perkara yang timbul dari biaya a quo

“Memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara kiranya berkenan memutus dengan amar putusan dalam eksepsi,” kata Putu Putera.

Sebelumnya, pihak Firli Bahuri, dalam agenda replik, membantah seluruh eksepsi yang telah disampaikan oleh tim hukum Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Pihak Firli meminta hakim menolak keseluruhan eksepsi yang telah disampaikan oleh pihak Karyoto.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button