Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana saat menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025). (Foto: Inilah.com/Diana).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan bahwa tidak ada pematokan biaya tetap dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Biaya pengadaan bahan baku makanan dan operasional bersifat at cost, sesuai kebutuhan dan dibuktikan dengan pengeluaran.
“Jadi berapapun yang dikeluarkan harus dipertanggungjawabkan dengan bukti pengeluaran. Kemudian operasional juga Rp3.000 at cost, dibuktikan dengan pengeluaran. Yang hak untuk mitra, insentif, itu boleh digunakan untuk apa saja,” ujar Dadan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
Ia menjelaskan, dalam pedoman program MBG, biaya bahan baku makanan berbeda-beda tergantung wilayah. Untuk daerah Jawa ditetapkan sebesar Rp10.000 per porsi, sedangkan di daerah terpencil seperti Intan Jaya, Papua Tengah, mencapai Rp60.000 per porsi. Namun angka tersebut bukan patokan tetap, melainkan estimasi berdasarkan kebutuhan lokal.
“Kalau itu ada ketahuan, kemudian kita kirim ke inspektorat. Inspektorat kemudian menemukan itu, inspektur akan melapor kepada BPKP atau BPK atau ke polisi untuk melihat yang begitu,” tambah Dadan.
Pernyataan ini disampaikan Dadan menanggapi laporan penghentian operasional Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Panakkukang 02 di Makassar, Sulawesi Selatan, akibat kebijakan pembatasan uang belanja hanya Rp6.500 per porsi. Akibatnya, puluhan pekerja dapur diberhentikan dan ratusan siswa tidak lagi menerima makanan gratis.
Mitra BGN, Arifin Gassing, menyayangkan kebijakan tersebut dan menyebutnya tidak sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Saya juga tidak mengerti kenapa harus Rp6.500. Padahal jelas petunjuk Presiden (uang belanja) lebih besar dari itu,” kata Arifin kepada wartawan, Senin (29/9/2025).
Di sisi lain, Kepala UPT SPF SD Negeri Tamamaung 1, Basora, mengungkapkan bahwa sebanyak 383 siswanya tidak lagi menerima makanan dari program MBG akibat penghentian layanan dapur.
“Kalau datang kita terima, tidak datang mau bagaimana lagi. Kami berharap ke depan kebijakan ini lebih terarah,” ujarnya.
Menurut Basora, kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya pada Agustus, sehingga pihak sekolah terpaksa meminta siswa membawa bekal dari rumah.
Sementara itu, Kepala UPT SPF SD Negeri Karuwisi 2, Fatmasanra, menyebut penghentian operasional dapur dilakukan berdasarkan surat resmi dari BGN.
“Ini menjadi pertanyaan. Mengapa ada arahan pemberhentian sementara, padahal program MBG merupakan ketentuan dari pemerintah pusat,” ujarnya.










