Amarah Rakyat dan Malpraktik Demokrasi

Amarah Rakyat dan Malpraktik Demokrasi


Fasilitas yang dibangun dari uang rakyat dihanguskan oleh tangan rakyat yang marah. Inilah yang terjadi pasca kematian pengemudi ojol, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis Brimob ketika demonstrasi di Jakarta, Kamis (28/8/2025).

“Dari rakyat, untuk rakyat”—rumus demokrasi itu terasa berbalik arah: amarah tanpa kendali menggantikan akal sehat dan mekanisme koreksi yang sah.

Namun, jika api di jalanan adalah gejala, sumber panasnya sering bersemayam di gedung-gedung ber-AC: keputusan publik yang makin jauh dari aspirasi, tata kelola yang tertutup, dan lembaga perwakilan yang seperti tak lagi mendengar. Inilah malpraktik demokrasi: bukan sekadar massa yang beringas, melainkan institusi yang mengabaikan mandatnya.

Disfungsi Poliarki dan Krisis Partisipasi

Kita tahu, demokrasi bukan hanya “hari memilih”, melainkan “cara memerintah”—suatu etos keseharian yang menuntut tiga pilar: akuntabilitas, keterbukaan, dan partisipasi bermakna. Robert A. Dahl menyebutnya poliarki: kompetisi yang nyata, partisipasi luas, dan jaminan kebebasan sipil.

Saat terjadi disfungsi tiga pilar itu, suara rakyat mudah dipinjam pada hari pemilu, lalu disisihkan selama lima tahun. Amartya Sen mengingatkan, demokrasi bernilai karena mencegah “bencana kebijakan”—bukan karena selalu melahirkan keputusan paling populer, melainkan karena membuka kanal koreksi sebelum kebijakan menabrak tembok kenyataan. Dalam bahasa Jürgen Habermas, kewenangan yang sahir harus lahir dari diskursus publik yang rasional—bukan sekadar hitung kursi.

Sayangnya, indikator global memberi alarm kuning. The Economist Intelligence Unit menempatkan Indonesia pada skor 6,44 (peringkat 59) dalam Democracy Index 2024—kategori flawed democracy (demokrasi cacat). Skor komponennya memperlihatkan jurang: partisipasi politik relatif tinggi, tetapi budaya politik dan kebebasan sipil tertinggal. Kesenjangan ini sering menjadi bensin bagi frustrasi publik—rakyat mau terlibat, tetapi kanal resmi partisipasi terasa buntu.

Freedom House 2025 pun menilai Indonesia “Partly Free” dengan skor 56/100. Bacaan singkatnya terang: hak-hak sipil dan kebebasan politik ada, tetapi tak jarang terganjal regulasi, praktik aparat, atau kooptasi politik. Skor ini bukan vonis, melainkan cermin: demokrasi kita berjalan, tetapi pincang di sendi-sendi kebebasan dan akuntabilitas.

Dalam negeri, kepercayaan publik memang fluktuatif. Rilis Indikator Politik (Januari 2024) menunjukkan DPR berada di papan tengah kepercayaan (sekitar 65%), sementara lembaga eksekutif dan penegak hukum relatif lebih tinggi. Namun, tren 2023–2024 ditandai penurunan kepercayaan lintas lembaga—tanda fatigue dan jarak yang melebar antara warga dan wakilnya. Kepercayaan yang rapuh membuat setiap kebijakan kontroversial mudah menyulut aksi, sebagaimana terlihat pada gelombang demonstrasi yang mengepung DPR pada Agustus 2024 dan seterusnya.

Poinnya: kekerasan massa adalah salah, tetapi ia sering lahir dari kanal formal yang macet. Demokrasi yang sehat menyediakan “katup” partisipasi—bukan hanya hak orasi di jalanan, tetapi juga kesempatan memengaruhi rancangan kebijakan sejak hulu. Ketika katup itu macet, tekanan sosial mencari jalan lain: rumor menggantikan data, kecurigaan mengalahkan deliberasi, dan akhirnya, fasilitas umum jadi korban.

Jalan Keluar dari Malpraktik Demokrasi

Bagaimana keluar dari malpraktik demokrasi menuju praktik demokrasi yang sejati? Ada sejumlah pilihan:

Pertama, pulihkan tata kelola perwakilan dengan standar akuntabilitas yang terukur. Malpraktik sering berawal dari proses perumusan kebijakan yang terburu-buru, minim dengar pendapat, dan tertutup soal naskah akademik maupun analisis dampak. DPR dapat memulai dengan kewajiban uji publik terhadap setiap RUU prioritas: publikasi versi kerja (working draft), jadwal yang pasti, serta ringkasan eksekutif yang mudah dipahami warga. Indikator kinerja DPR—jumlah konsultasi publik yang bermakna, proporsi masukan masyarakat yang diakomodasi, kualitas kajian dampak—perlu dipublikasikan triwulanan, bukan hanya menjelang pemilu.

Kedua, institusikan partisipasi deliberatif yang representatif—bukan sekadar hearing simbolik. OECD menghimpun hampir 300 praktik mini-publics (panel/majlis warga yang dipilih secara acak-terstratifikasi) untuk menyelesaikan isu kompleks seperti tata ruang, energi, hingga etika teknologi. Model ini terbukti membantu lembaga resmi menemukan titik temu dan meningkatkan kepercayaan, karena argumen diuji silang di ruang yang aman dari polarisasi media sosial. Indonesia bisa mengadopsi “Majelis Warga” di tingkat nasional/daerah untuk isu-isu sensitif, dengan mandat memberi rekomendasi yang wajib ditanggapi secara terbuka oleh DPR/pemerintah.

Ketiga, perkuat social accountability dalam layanan publik: bisa dipertimbangkan adanya citizen scorecards, forum multipihak, dan hak akses data layanan. Bukti komparatif dari Bank Dunia menunjukkan, partisipasi warga dapat meningkatkan kinerja layanan dan menekan penyalahgunaan, asalkan informasi dapat ditindaklanjuti, umpan balik mengikat, dan pelapor dilindungi. Jadikan laporan warga bukan sekadar kotak saran, tetapi masukan yang memicu audit, sanksi, atau perbaikan prosedur—dengan tenggat dan publikasi progres.

Keempat, tata ulang ekosistem transparansi: semua keputusan fiskal yang menyangkut privilege pejabat harus wajib melalui konsultasi publik dan analisis manfaat-biaya yang dipublikasikan. Krisis kepercayaan acap dipantik oleh simbol ketidakadilan—misalnya, kenaikan tunjangan di tengah layanan publik yang stagnan. Kebijakan simbolik mesti diuji dari kacamata keadilan distributif, bukan sekadar legalitas prosedural.

Kelima, lindungi ruang sipil (civic space) dan kebebasan berekspresi. Skor kebebasan sipil yang relatif rendah pada indeks global menandai pekerjaan rumah: penghentian kekerasan berlebih (excessive force), jaminan kebebasan berkumpul, dan perlindungan pembela HAM serta jurnalis. Penyelidikan transparan, sanksi jelas, dan pemulihan bagi korban bukan kelemahan negara, justru vitamin legitimasi.

Keenam, bangun budaya politik yang mendorong rasionalitas publik. Mulai dari cara pemerintah dan DPR berkomunikasi: jangan hanya mengumumkan keputusan, tetapi paparkan masalah, opsi kebijakan, trade-off, dan alasan memilih suatu opsi. John Dewey lama mengajarkan, demokrasi adalah “metode belajar bersama”—masyarakat dilibatkan untuk memahami konsekuensi tiap pilihan. Ketika warga diajak memahami alasan, bukan sekadar diminta menerima, tensi politik menurun karena perbedaan dikelola lewat penalaran, bukan perbenturan identitas.

Ketujuh, rawat integritas prosedur. Nadia Urbinati mengingatkan, perwakilan yang sehat menuntut dua hal: keterhubungan (linkage) dengan pemilih dan otonomi menimbang kebijakan berdasar kepentingan umum. Praktiknya, anggota dewan perlu mempublikasikan “log keterlibatan” bulanan: berapa kali bertemu konstituen, isu apa yang dibahas, bagaimana masukan diterjemahkan ke kerja legislasi. Di sisi eksekutif, publikasi reasoned decision untuk kebijakan strategis—lengkap dengan dissenting opinions dari internal—akan menaikkan standar deliberasi birokrasi.

Menyalurkan Konflik, Membangun Kepercayaan

Akhirnya, demokrasi tak diukur dari seberapa jarang terjadi protes, tetapi seberapa cepat dan adil sistem merespons protes. Di negara-negara dengan kanal deliberatif yang kuat, protes menjadi pintu masuk dialog dan koreksi kebijakan, bukan awal dari spiral kekerasan.

Kita tentu menolak pembakaran fasilitas publik—itu jelas pelanggaran hukum dan akal sehat. Namun, menegakkan hukum atas pelaku kerusuhan tak boleh menjadi dalih untuk membungkam sebab-musababnya: kesenjangan informasi, kemewahan kebijakan yang tak sensitif, serta proses politik yang terasa eksklusif.

Tugas kita—warga, wakil rakyat, pemerintah, dan aparat—adalah mengubah panas di jalanan menjadi terang di ruang kebijakan. Caranya konkret: wajibkan uji publik RUU, dirikan majelis warga untuk isu strategis, perkuat mekanisme akuntabilitas sosial di layanan publik, buka data fiskal yang menyentuh privilese pejabat, dan lindungi ruang sipil.

Dengan begitu, “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat” kembali menjadi etika kerja, bukan sekadar slogan di baliho. Demokrasi yang sejati bukan meniadakan konflik, tetapi menyalurkan konflik lewat prosedur yang adil—agar tidak lagi ada fasilitas rakyat yang terbakar, dan lebih penting lagi, agar kepercayaan tidak lagi menguap.

Visited 3 times, 1 visit(s) today