Jenazah korban Ponpes Al Khoziny yang diidentifikasi di RS Bhayangkara Polda Jatim. (Foto: Antara/Rizal Hanafi)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Tragedi ambruknya musala Pondok Pesantren Al Khoziny di Jawa Timur menyisakan duka mendalam. Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Ajeng Gandini Kamilah, meminta penegakan hukum dalam kasus ini harus memprioritaskan pemulihan hak-hak korban.
“Kami mendorong agar kepolisian tidak hanya berfokus pada pelaku untuk mengejar pertanggungjawaban pidananya, tetapi juga harus memperhatikan hak korban,” tegas Ajeng dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (10/9/2025).
Ajeng mendesak, aparat penegak hukum untuk memastikan korban dan keluarga mendapat hak mereka secara utuh. Hal itu mencakup pemberitahuan mengenai akses restitusi, prosedur penyitaan harta kekayaan pelaku, hingga tata cara pengajuan klaim ganti rugi.
Penyidik diminta segera memetakan dan mendata seluruh aset pesantren untuk keperluan perampasan, penyitaan, dan pelelangan yang nantinya dikelola Kejaksaan dan Pengadilan.
“Perampasan dan penyitaan aset tersebut jangan hanya digunakan sebagai bukti tindak pidana saja, melainkan juga harus diorientasikan untuk pemulihan dan pembayaran restitusi kepada para korban anak dan ahli warisnya,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa pemberian restitusi bukan hal mustahil. Indonesia memiliki preseden melalui kasus tragedi Kanjuruhan, di mana pelaku yang dijerat Pasal 359 KUHP tetap wajib membayar restitusi kepada korban.
Landasan hukumnya pun jelas. Pasal 7A UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menjamin hak restitusi bagi korban tindak pidana, termasuk ahli waris jika korban meninggal dunia.
“Pelindungan bagi para korban selamat yang mengalami luka/trauma dan keluarga korban dari kasus ambruknya ponpes ini, berhak atas restitusi tersebut dan yang seharusnya menjadi pusat perhatian dari proses penegakan hukum kasus ini,” kata Ajeng.














