ATSI: Kuota Internet tak Bisa Hangus Bisa Picu Tarif Naik dan Penumpukan Akses

ATSI: Kuota Internet tak Bisa Hangus Bisa Picu Tarif Naik dan Penumpukan Akses

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memperingatkan tarif internet berpotensi naik jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiil yang melarang penghangusan kuota internet tak terpakai.

Kuasa hukum ATSI Adnial Roemza menyatakan kenaikan tarif justru menguntungkan kelompok berdaya beli tinggi. Mereka berpeluang menumpuk akses internet untuk kepentingan pribadi maupun afiliasi tanpa pengawasan negara.

“Pihak-pihak yang mempunyai daya beli tinggi akan diuntungkan mengingat dapat menumpuk akses internet yang kapasitasnya terbatas hanya untuk kepentingan diri dan afiliasi dalam jangka waktu yang tidak tertentu,” kata Adnial dalam sidang di MK Senin (4/5), dikutip dari Antara.

Pernyataan itu disampaikan dalam uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perkara nomor 273/PUU/XXIII/2026.

Kapasitas Jaringan Terancam Tembus Batas

Adnial menjelaskan kapasitas jaringan dan spektrum frekuensi radio bersifat terbatas. Jika kuota tak bisa hangus, daya tampung jaringan akan tembus batas maksimal.

Kondisi itu memicu kelangkaan akses internet. Masyarakat yang belum terkoneksi jaringan berpotensi makin sulit mendapat layanan.

Negara dan operator seluler juga akan kesulitan mengontrol pelanggan yang menumpuk kuota untuk dijual kembali secara ilegal. Praktik tersebut berlangsung tanpa perizinan berusaha sesuai regulasi yang mengikat operator.

“Operator seluler akan kesulitan untuk mengontrol perilaku pelanggan dan melakukan perencanaan manajemen kapasitas jaringan untuk memastikan kualitas layanan data internet berjalan dengan baik,” ujar Adnial.

Kualitas Layanan Berisiko Turun

Penumpukan beban jaringan akan menurunkan kecepatan layanan data. Pelanggan tetap bisa mengakses jaringan, tetapi kecepatan internet melambat drastis akibat akumulasi data pada kapasitas terbatas.

“Hal ini akan merugikan pelanggan dari sisi kualitas layanan internet,” kata Adnial.

Ia menegaskan layanan internet berbatas volume dan waktu adalah bagian dari tata kelola ekosistem jaringan yang terbatas. Biaya operator tidak bergantung pada volume data pelanggan, melainkan untuk pengadaan infrastruktur, pemeliharaan jaringan, dan biaya operasional.

Investasi Operator Tak Bisa Cepat Kembali

Operator seluler mengeluarkan investasi besar untuk menyelenggarakan jaringan internet. Pengembalian investasi tidak bisa cepat karena kompetisi antaroperator, keterbatasan daya beli masyarakat, serta penetapan tarif yang diawasi pemerintah.

Dalam petitumnya, ATSI memohon majelis hakim MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima atau menolak seluruh permohonan.

“Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” kata Adnial.

Pemohon Persoalkan Sistem Penghangusan Kuota

Perkara ini diajukan pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari. Keduanya menguji Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal tersebut mengubah Pasal 28 UU Nomor 26 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur tarif penyelenggaraan telekomunikasi. Pemohon mempersoalkan penghangusan kuota internet yang belum digunakan saat masa aktif berakhir.

Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Selain ATSI, majelis mendengarkan keterangan operator seluler lain yakni Telkomsel, XL, Indosat, dan PLN.

Sidang lanjutan digelar Kamis (21/5) dengan agenda keterangan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

Visited 6 times, 1 visit(s) today