Ilustrasi pembatasan akses anak di platform X dan Bigo. (Foto: Generator AI)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa baru dua platform media sosial yang mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas). Aturan mengenai pelindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik ini akan mulai efektif pada 28 Maret 2026.
“Teman-teman sekalian ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh dalam pemenuhan kewajiban kepatuhan yaitu yang pertama adalah platform X dan platform Bigo Live,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Jumat (27/3/2026) malam.
Platform X tercatat telah mengubah batas usia minimum penggunanya menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026. Perubahan ini telah dicantumkan dalam halaman pusat bantuan serta panduan pengguna (community guidelines). X juga berkomitmen untuk menonaktifkan akun yang tidak sesuai ketentuan mulai Sabtu (28/3/2026).
Sementara itu, Bigo Live juga dinyatakan kooperatif penuh dengan menaikkan batas usia pengguna dari 13+ menjadi 18+. Ketentuan baru ini sudah diterapkan dalam perjanjian pengguna (user content) serta kebijakan privasi (privacy policy).
Bigo Live bahkan mengubah keterangan klasifikasi usia di App Store dan Google Play Store menjadi aplikasi untuk pengguna 18 tahun ke atas. Mereka juga menyiapkan mekanisme penyaringan khusus guna memastikan kepatuhan terhadap batasan usia tersebut.
“Mereka juga sudah melaporkan akan menerapkan sistem moderasi berlapis dengan menggunakan kecerdasan artifisial dan juga verifikasi oleh manusia untuk melihat dan melakukan pengecekan terhadap akun-akun di bawah usia 18 tahun,” ujar Meutya.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.














