News

KPU Tunggu Putusan Inkrah Status Menteri NasDem Johnny Plate

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan status bacaleg kader Partai NasDem Johnny G. Plate akan gugur jika sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

Saat ini, KPU masih melakukan verifikasi administarasi kelengkapan bakal caleg yang telah mendaftar.

“Apabila ada bacaleg yang didaftarkan oleh partai politik, yang diajukan oleh partai politik itu sedang berproses hukum maka KPU baru akan menyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat apabila yang bersangkutan dinyatakan dalam putusan yang sifatnya inkracht/inkrah,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (18/5/2023).

Lebih lanjut, dia mengatakan, saat ini Johnny masih tetap memiliki hak untuk dicalonkan sebagai bakal caleg dari partai NasDem ke KPU RI.

“Prinsipnya yang bersangkutan masih memiliki hak untuk dicalonkan kecuali telah mendapatkan putusan dari pengadilan yang bersifat inkrah,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS 4G 1,2,3,4 dan 5,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi, di Kejaksaan Agung RI, Rabu (17/5/2023).

Selanjutnya, Kuntadi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan Johnny Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya sebagai saksi. Pihaknya juga masih akan mendalami kasus korupsi BTS Kominfo untuk menemukan adanya barang bukti lain.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah jadi saksi memjadi tersangka,” lanjutnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button