Gallery

Dosa Menghina Nabi Muhammad SAW, Hukumannya Sangat Berat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara mengenai konten youtube yang menghina Nabi Muhammad SAW dan mendesak aparat kepolisian termasuk Kominfo menertibkan akun-akun yang melecehkan agama Islam.

Akun penyebar kebencian terhadap agama Islam itu bernama “Sunnah Nabi”. Channel itu membuat konten animasi tentang Nabi Muhammad SAW yang menistakan sosoknya.

Beberapa judul video yang dimuat seperti “Nabi Muhammad dan Kencing Unta,” “Islam Durjana,” dan “Kematian Tragis Nabi Muhammad”.

Ironisnya, akun tersebut telah ada sejak 1 Juni 2022 dan memiliki 5,91 ribu pengikut serta mencatatkan 1.056.482 penonton.

Tindakan channel “Sunnah Rasul” itu jelas telah menghina Nabi Muhammad dan menyakiti hati umat Islam di seluruh dunia.

Dikutip dari laman KonsultasiSyariah.com menghina Rasullullah adalah tindakan kekafiran, dapat menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Baik dilakukan serius maupun dengan bercanda.

Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 65 berfirman,

وَلَئِن سَأَلۡتَهُمۡ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلۡعَبُۚ قُلۡ أَبِٱللَّهِ وَءَايَٰتِهِۦ وَرَسُولِهِۦ كُنتُمۡ تَسۡتَهۡزِءُونَ

(Artinya: Jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanya bersenda-gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah, “Mengapa kepada Allah, dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” (QS. At-Taubah: 65)

Walaupun saat orang-orang munafik yang menghina Nabi itu menyanggah, bahwa mereka melakukan itu hanya sekadar bercanda, Allah menjawab di surat yang sama, bunyinya:

لَا تَعۡتَذِرُواْ قَدۡ كَفَرۡتُم بَعۡدَ إِيمَٰنِكُمۡۚ

(Artinya: Tidak perlu kalian mencari-cari alasan, karena kalian telah kafir setelah beriman. (QS. At-Taubah : 66)

Syekh Abdurrahman As Sa’di rahimahullah menjelaskan makna ayat ini dalam kitab tafsir karyanya:

فإن الاستهزاء باللّه وآياته ورسوله كفر مخرج عن الدين لأن أصل الدين مبني على تعظيم اللّه، وتعظيم دينه ورسله، والاستهزاء بشيء من ذلك مناف لهذا الأصل.

(Artinya: menghina Allah, ayat-ayat dan Rasul-Nya, adalah penyebab kekafiran, pelakunya keluar dari agama Islam (murtad). Karena agama ini dibangun di atas prinsip mengagungkan Allah, serta mengagungkan agama dan RasulNya. Menghina salah satu diantaranya bertentangan dengan prinsip pokok ini. (Taisir Al Karim Ar Rahman, hal. 342)

Hukuman Bagi Penghina Nabi Muhammad

Masih dikutip dari laman Konsultasi.Syariah.com, para ulama sepakat (ijma’),  dengan mengatakan, orang yang menghina Rasulullah, layak mendapat hukuman mati.

Pendapat ulama itu ditulis Syaikhul Islam al-Harrani dalam kitabnya As-Sharim al-Maslul:

وقد حكى أبو بكر الفارسي من أصحاب الشافعي إجماع المسلمين على أن حد من سب النبي صلى الله عليه و سلم القتل كما أن حد من سب غيره الجلد

(Artinya: Abu Bakr al-Farisi, salah satu ulama Syafiiyah menyatakan, kaum muslimin sepakat bahwa hukuman bagi orang yang menghina Nabi Muhammad SAW adalah bunuh, sebagaimana hukuman bagi orang yang menghina mukmin lainnya berupa cambuk).

Selanjutnnya Syaikhul Islam menukil keterangan ulama lainnya:

قال الخطابي : لا أعلم أحدا من المسلمين اختلف في وجوب قتله؛

(Artinya: Al-Khithabi mengatakan, “Saya tidak mengetahui adanya beda pendapat di kalangan kaum muslimin tentang wajibnya membunuh penghina Nabi Muhammad SAW).

Begitu juga dengan Muhammad bin Syahnun:

وقال محمد بن سحنون : أجمع العلماء على أن شاتم النبي صلى الله عليه و سلم و المتنقص له كافر و الوعيد جار عليه بعذاب الله له و حكمه عند الأمة القتل و من شك في كفره و عذابه كفر

(Artinya: Para ulama sepakat bahwa orang yang mencela Nabi Muhammad SAW dan menghina beliau statusnya kafir. Dan dia layak untuk mendapatkan ancaman berupa adzab Allah. Hukumnya menurut para ulama adalah bunuh. Siapa yang masih meragukan kekufurannya dan siksaan bagi penghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berarti dia kufur).

Siapa yang Berhak Menegakkan Hukuman?

Islam mengajarkan kepada penganutnya, untuk menyerahkan persoalan hukum seperti ini, kepada pihak yang berwenang dalam hal ini pemerintah. Main hakim sendiri, akan menimbulkan kegaduhan, kekacauan dan kerusakan yang lebih besar.

Imam Al Kasani rahimahullah menerangkan syarat-syarat bisa dilakukan hukuman had,

أن يكون المقيم للحد هو الإمام أو من ولاه الإمام

(Artinya: Yang menjalankan hukuman had adalah pemimpin (pemerintah) atau yang mewakilinya. (Bada’i as-Shonai’, 9/249)

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button