News

Anies Salurkan Uang RP27,2 Miliar dari Rakyat Jakarta ke Partai Politik

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menghadiri silaturahmi dan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2021 di Balai Agung, Balaikota Jakarta, pada Rabu (22/12/2021).

Dalam sambutannya Gubernur Anies menyampaikan bahwa bantuan ini berasal dari warga Jakarta yang diamanatkan untuk partai politik di DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengalokasikan dan memberikan dana hibah bantuan keuangan kepada partai politik tahun 2021 total sebesar Rp 27.255.145.000.

“Kita berharap ini (bantuan keuangan) menjadi bekal bukan sekedar nilai rupiahnya tapi menandakan penyaluran langsung dari rakyat Jakarta untuk partai-partai politik di Jakarta. Sehingga partai politik di Jakarta dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi,” terang Gubernur Anies.

“Kalau berbicara tentang nilai tentu saja kebutuhan melampaui dari nilai tersebut. Tapi ini dimaknai bahwa ini adalah kewajiban yang berasal dari APBD, berasal dari pajak warga Jakarta, diputuskan bersama oleh eksekutif dan legislatif, yang secara resmi disalurkan kepada partai politik. Sehingga ini dipegang sebagai amanat bagi kita semua,” tambahnya.

Lebih lanjut, Gubernur Anies juga berharap agar pengelolaan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) atau Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai di Jakarta dapat menjadi rujukan bagi DPD/DPW partai di daerah lainnya.

“Di antara semua provinsi, Jakarta yang paling lengkap dan dekat, karena di sini irisan antara pusat dan Jakarta itu sangat rapat. Karena itu kita ingin sekali bahwa DPD/DPW benar-benar menjadi rujukan dan setiap kali daerah datang ke DPD, maka DPD yang bisa menjadi percontohan yaitu DPD atau DPW DKI Jakarta,” lanjutnya.

Gubernur Anies juga berharap agar bantuan yang diberikan dapat dikelola dengan baik oleh partai politik, sehingga manfaat partai dapat lebih dirasakan masyarakat.

“Ini harapan kita dan kemunculan partai yang semakin maju, maka akan dirasakan oleh warganya. Konstituen elektorat pasti akan merasakan organisasi kepartaian tumbuh berkembang. Semoga ini (bantuan keuangan) bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya dan menjadi kemaslahatan bagi semua,” tandasnya.

Silahturahmi Dan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2021 merupakan tindak lanjut Pasal 25 ayat (4) Permendagri Nomor 36 tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Dalam Permendagri tersebut ditekankan bahwa setelah bantuan keuangan disalurkan kepada partai politik melalui akun rekening resmi masing-masing partai politik, maka perlu dilakukan penyampaian tanda bukti penerimaan disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan tersebut oleh ketua dan bendahara Partai Politik di tingkat Provinsi bersama Gubernur atau Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Berikut jumlah dana bantuan keuangan yang didapatkan parpol dari APBD DKI Jakarta:

1. PDI-P: Rp 6,68 miliar

2. Gerindra: Rp 4,67 miliar

3. PKS: Rp 4,58 miliar

4. PSI: Rp 2,02 miliar

5. Demokrat: Rp 1,92 miliar

6. PAN; Rp 1,87 miliar

7. Nasdem: Rp 1,54 miliar

8. PKB: Rp 1,54 miliar

9. Golkar: Rp 1,50 miliar

10. PPP: Rp 884 juta

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button