News

Azis Syamsuddin Kecewa Berat dengan Eks Penyidik KPK

Azis Syamsuddin kecewa berat dengan Stepanus Robin Pattuju. Robin adalah eks penyidik KPK, sementara Azis mantan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar. Mantan petinggi DPR RI itu terseret dalam kasus dugaan pemberian suap terhadap Robin.

“Pertama saya kecewa karena dengan permasalahan ini saya ada di posisi ini, saya jadi terdakwa,” kata Azis Syamsuddin
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/12/2021).

Azis Syamsuddin Terdakwa Suap Senilai Rp3,099 Miliar

Azis Syamsuddin kecewa berat dengan Robin itu, menjadi terdakwa dugaan pemberian suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS. Totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait dengan pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

“Hanya permohonan maaf kepada terdakwa sehingga terdakwa terjerat permasalah ini,” kata Robin yang menjadi saksi dalam perkara tersebut.

Sebelumnya Robin menyebut tidak mendapatkan suap dari Azis Syamsuddin tetapi hanya meminjam uang sebesar Rp200 juta.

“Pada saat ini, saudara saksi ‘kan minjam uang saya, saya sebagai terdakwa, kemudian saya sudah pernah tagih kepada saksi dua kali, dan saudara saksi belok kiri belok kanan. Apa saudara saksi punya ingat untuk mengembalikan uang?” tanya Azis kepada Robin.

“Masih ingat,” jawab Robin.

“Dari kemampuan saudara, saksi akan kembalikan yang ini?” tanya Azis.

“Saya sudah bicara dengan keluarga. Nanti keluarga akan mengecek,” jawab Robin.

Pengakuan Robin Pinjam Uang ke Aziz

Pengakuan Robin dalam persidangan bahwa pihaknya meminjam uang Rp200 juta dari Azis berbeda dengan dakwaan. Azis menyebut meminta bantuan Stepanus Robin, untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin. Begitu juga kader Golkar lain bernama Aliza Gunado. Yakni terkait dengan penyelidikan KPK mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.

Robin lalu menerima uang muka sejumlah Rp100 juta dan Maskur Husain menerima sejumlah Rp200 juta melalui transfer rekening milik Azis Syamsudin pada tanggal 3 dan 5 Agustus 2020; sejumlah 100.000 dolar AS pada tanggal 5 Agustus 2020, dan pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Maret 2021 sejumlah 171.900 dolar Singapura.

Robin dan Markur total menerima uang sebesar Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS. Selanjutnya uang dibagi-bagi sehingga Robin memperoleh Rp799.887.000,00, sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp2,3 miliar dan 36.000 dolar AS.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi soal keterangan Stepanus Robin. Sepanjang persidangan Stepanus Robin tidak mengakui perbuatan.

“Stepanus Robin Pattuju selama persidangan tidak mengakui perbuatannya menerima sejumlah uang dan diduga justru sengaja menutupi peran dari Azis Syamsuddin,” kata Ali Fikri.

Ali meminta Stepanus Robin tidak hanya memerikan keterangan di luar sidang karena hal tersebut tidak memiliki nilai pembuktian.

“KPK sangat yakin dengan alat bukti terkait dengan adanya kerja sama erat antara Stepanus Robin Pattuju, Azis Syamsuddin, M. Syahrial, dan Maskur Husain dan hal tersebut tim jaksa KPK akan buktikan di depan persidangan,” kata Ali.

Azis Syamsuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button