News

Bahas UU PPRT, DPR Tunggu “Bola” dari Pemerintah

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI siap menindaklanjuti pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Namun, Baleg masih menunggu “bola” dari pemerintah yang di antaranya menyangkut Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPPRT.

“Masih menunggu DIM dari Pemerintah,” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam keterangannya, Jumat (5/5/2023).

Mungkin anda suka

Sementara, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menambahkan, DPR juga menunggu surat presiden (surpres) mengenai RUU PPRT.

“Soal RUU PPRT ya tinggal nunggu surpres dari pemerintah, dia mau jawab atau tidak,” kata Baidowi.

Setelah Pemerintah memberikan jawaban atas RUU PPRT yang telah ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR, Baleg akan menentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di parlemen untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut.

“Setelah dijawab oleh Pemerintah, baru kami tentukan AKD yang membahasnya,” ujar Baidowi menegaskan.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, surpres mengenai RUU PPRT segera dikirimkan ke DPR RI.

“Surpres saat ini sedang berproses di Mensesneg untuk bisa dikirimkan ke DPR RI secepatnya,” kata Moeldoko dalam jumpa pers bersama di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Sembari menunggu surpres selesai, lanjut Moeldoko, pemerintah bekerja simultan untuk menata ulang DIM RUU PPRT serta menyiapkan konsinyering untuk komunikasi publik dan politik.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menegaskan pemerintah memiliki semangat dan komitmen kuat untuk memberikan perlindungan kepada para PRT.

Untuk itu, Presiden Jokowi memerintahkan para kementerian dan lembaga pemerintah nonkementeria untuk bekerja keras mewujudkan RUU PPRT menjadi undang-undang.

Pemerintah juga telah memperpanjang Gugus Tugas PPRT guna menjadi rumah konsolidasi bagi semua kementerian maupun lembaga yang tidak masuk dalam surpres.

Selanjutnya, pada tanggal 21 Maret, DPR RI menyetui RUU PPRT menjadi RUU usul DPR dalam Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022—2023.

Pada tanggal 27 Maret, Ketua DPR RI Puan Maharani telah mengirimkan surat soal RUU PPRT kepada Presiden Joko Widodo.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button