Ilustrasi Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini dan galon guna ulang. (Dokumentasi: Inilah.com)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) beberapa waktu lalu, menyoroti penggunaan galon guna ulang yang masih banyak melampaui batas pemakaian.
“Masyarakat tidak boleh dibodoh-bodohi lagi pak. Bapak harus tegas, ada 57 persen galon guna ulang sudah melampaui batas usia pakai,” tegas Novita di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, galon guna ulang yang melampaui batas usia pakai, ada yang digunakan selama 13 sampai 20 tahun.
“Hingga hari Ini belum ada regulasi spesifik yang menetapkan batas dan pengawasan batas usia pakai galon guna ulang. Ini sebenarnya yang bertanggung jawab itu siapa?,” katanya.
“Galon yang sudah tidak layak pakai itu melanggar ketentuan-ketentuan yang bapak-bapak mitra ini telah sepakati untuk menjadi aturan,” lanjutnya.
Bahkan ia menyinggung ada beberapa pihak yang sengaja menyebarkan narasi bahwa penggunaan galon guna ulang berpuluh-puluh tahun masih aman.
“Terus terang, ini saya melihat ada konten yang mungkin dipesan oleh salah satu perusahaan AMDK, di mana kontennya itu mengatakan bahwa masyarakat tuh tenang-tenang aja lho meskipun sekarang galon guna ulang itu melampaui batas pakai yang dibolehkan,” tuturnya.
Padahal banyak konsumen yang justru tidak menyadari bahwa galon polikarbonat guna ulang memiliki batas masa pakai. Jika melampaui batas tersebut, maka risiko peluruhan atau migrasi senyawa kimia berbahaya seperti Bisphenol A (BPA) ke dalam air minum menjadi jauh lebih tinggi.
Novita menyebut narasi yang mencoba menenangkan masyarakat di tengah ancaman nyata dinilai sangat berisiko.
“ini framing-nya, buktinya warga tetap tenang tuh, lah ini kan membahayakan. Ini alarm yang berbahaya,” tandasnya.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.














