Mantan calon Wakil Gubernur Jawa Barat Ilham Akbar Habibie (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/9/2025). (Foto: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/rwa).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp1,3 miliar dari putra sulung almarhum Presiden ke-3 RI B.J. Habibie, Ilham Akbar Habibie (IAH/IH).
Uang tersebut diserahkan Ilham ke KPK. Dana itu berasal dari pembayaran eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang sempat membeli mobil Mercedes Benz (Mercy) atas nama B.J. Habibie secara mencicil. Namun pembayaran belum lunas, dan uangnya diduga bersumber dari kasus Bank BJB.
“Tapi yang pasti dilakukan penyitaan terhadap uang sejumlah Rp1,3 miliar dari saudara IH,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).
Budi menjelaskan, penyidik KPK mengembalikan mobil tersebut meski belum ada putusan inkrah pengadilan, dengan syarat Ilham mengembalikan uang Rp1,3 miliar itu.
Ia memaparkan, alasan pertama adalah kepemilikan mobil tersebut belum sepenuhnya beralih ke Ridwan Kamil karena pembayaran belum lunas.
“Dengan demikian aset yang sebelumnya diamankan dan disita oleh penyidik, dalam hal tersebut kepemilikannya masih dua pihak,” ucap Budi.
Lebih lanjut, kata Budi, mobil itu memiliki nilai historis bagi Ilham karena surat kepemilikannya masih atas nama Presiden ke-3 RI B.J. Habibie. Selain itu, Ilham dinilai kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Sehingga karena saudara IH menyatakan bahwa kendaraan tersebut juga memiliki nilai historis, kendaraan antik, kemudian saudara IH beritikad baik untuk mengembalikan uang yang sudah dibayarkan Saudara RK dalam pembelian mobil antik tersebut,” kata Budi.
Budi menegaskan, yang terpenting dalam kasus ini adalah upaya pemulihan aset dugaan korupsi Bank BJB. Meskipun mobil dikembalikan, penyidik tetap menyita uang Rp1,3 miliar yang nantinya akan dirampas ketika putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Dengan penyitaan uang Rp1,3 miliar ini juga menjadi langkah awal KPK dalam optimalisasi aset recovery dalam perkara ini. Termasuk sekaligus proses atau pembuktian,” ucap Budi.
Mercy BJ Habibie
Sebelumnya, Ilham Akbar Habibie memenuhi panggilan penyidik KPK pada Selasa (30/9/2025). Ia mengaku menandatangani berita acara pengembalian mobil Mercy atas nama B.J. Habibie, yang sebelumnya sempat disita penyidik dan kemudian dikembalikan kepadanya.
“Hari ini saya dipanggil untuk menandatangani berita acara,” kata Ilham kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ilham, yang mengenakan batik biru, mengaku telah menyerahkan uang kepada KPK sebagai syarat pengembalian mobil. Uang itu berasal dari pembayaran Ridwan Kamil yang membeli Mercy secara mencicil, namun belum lunas, dan diduga bersumber dari kasus Bank BJB.
“Jadi beberapa, dua minggu yang lampau saya telah serahkan uang kepada KPK yang sesuai dengan permintaan mereka. Selanjutnya ini ada proses pengembalian mobil kepada pihak kami,” ucap Ilham.
Ia menyebut KPK berjanji mengembalikan mobil tersebut pekan ini. “Minggu ini,” katanya.
Meski begitu, Ilham enggan membeberkan jumlah uang yang ia serahkan. Sebelumnya ia menyebut RK baru membayar Rp1,3 miliar dari total Rp2,6 miliar. Ia juga tidak menjelaskan teknis detail pengembalian Mercy yang sempat dititipkan di sebuah bengkel di Bandung.
“Saya tidak bisa sebut di sini, nanti dilihat di berita acara mereka,” ujarnya.
Jubir KPK, Budi Prasetyo, belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait pengembalian mobil tersebut.
Ilham sudah pernah diperiksa penyidik KPK pada Rabu (3/9/2025). Saat itu, KPK mendalami dugaan bahwa Mercy atas nama B.J. Habibie yang dibeli RK berasal dari uang hasil korupsi Bank BJB.
“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait penjualan aset miliknya kepada Sdr. RK, yang diduga pembeliannya tersebut berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini,” kata Budi Prasetyo kala itu.
Budi menambahkan, mobil tersebut telah disita sebagai barang bukti. “Atas aset dimaksud, penyidik juga telah melakukan penyitaan guna proses pembuktian,” ucapnya.
KPK menilai keterangan Ilham penting untuk pengungkapan kasus ini.
Ilham sendiri menjelaskan, transaksi penjualan Mercy berlangsung sejak 2021 dengan sistem pembayaran bertahap melalui perantara. Hingga kini, RK baru membayar Rp1,3 miliar dari total harga Rp2,6 miliar.
“Itu dimulai tahun 2021. Tapi kan nggak langsung semuanya, itu bertahap. Tapi terus terang saya nggak tahu bagaimana, karena saya tidak terlibat dalam transaksi,” kata Ilham.
“Harganya Rp2,6 miliar tapi tidak ada kontrak. (Baru dibayar) Rp1,3 setengahnya,” lanjutnya.
Ilham juga mengaku tidak mengetahui sumber dana pembayaran tersebut. “Itu kan saya tidak tahu, itu di pihak, yang tahu itu KPK, kita cuma sebagai penjual saja. Kalau kita menjual barang kan kita tidak tanya dari mana uangnya, kan enggak mungkin,” ujarnya.
Karena cicilan tidak lunas, Ilham berencana menarik kembali mobil dengan persetujuan RK. Namun mobil tidak bisa diambil karena masih berada di bengkel hingga akhirnya disita KPK.
“Tidak dilunasi juga, kita mau tarik. Tapi bengkelnya nggak mau kasih, karena dia juga belum dibayar. Nah, jadi setelah itu ya tidak lama kemudian, udah di, ada KPK, kita kan nggak tahu menahu mengenai KPK karena ini bukan urusan kita. Ya gitu kurang lebih,” kata Ilham.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pihaknya masih mendalami transaksi tersebut karena diduga berkaitan dengan aliran dana Bank BJB. “Nah yang ingin didalami benar apa yang disampaikan (penjualan mobil Mercy ke RK),” ujarnya, Senin (25/8/2025).
Menurut Asep, Mercy itu masih terdaftar atas nama B.J. Habibie. “Tapi yang menjadikan bernilai, kalau tidak salah STNK-nya masih STNK atas nama papanya (Ilham, B.J. Habibie),” katanya.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menyita 26 kendaraan bermotor, termasuk Mercy yang dikaitkan dengan RK, motor gede Royal Enfield Classic 500 Limited Edition, serta empat kendaraan lain dari rumah tersangka di Jakarta dan Cirebon saat penggeledahan 15–16 April 2025.
“Empat jenis kendaraan tersebut bermerk satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Innova Zenix Hybrid, satu unit Avanza, dan Yamaha XMAX (motor),” ungkap eks Jubir KPK, Tessa Mahardhika.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Corporate Secretary sekaligus PPK Bank BJB Widi Hartoto (WH), Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.
KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan di sejumlah media massa yang merugikan negara hingga Rp222 miliar. Adapun Bank BJB menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan, yakni PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.














