Gus Ipul di Gedung Kemensos, Selasa (4/11/2025). (Foto: Kemensos)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Kementerian Sosial (Kemensos) menindak tegas 49 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dengan pemberhentian (pemecatan) karena terbukti melakukan pelanggaran berat. Selain itu, ratusan pendamping lainnya telah dijatuhi sanksi peringatan.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan, langkah tegas ini diambil untuk memastikan bantuan sosial (bansos) sampai kepada keluarga penerima manfaat (KPM) tanpa penyimpangan.
“Jadi ada 400 SDM PKH itu yang kita berikan peringatan 1 dan peringatan 2. (Adapun) 49-nya sudah kita berhentikan. Jadi peringatan ketiganya langsung pemberhentian,” kata Gus Ipul di Gedung Kemensos, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Gus Ipul menegaskan bahwa peran pendamping sangat penting untuk menjaga bansos agar tepat sasaran. Oleh karena itu, pengawasan terhadap kinerja mereka terus diperkuat.
“Jadi sudah kita pesankan untuk benar-benar bisa menjadi pendamping yang baik. Jadi kita juga mengawasi para pendamping ini. Kerja para pendamping pun juga kita awasi,” jelasnya.
Selain memberi sanksi tegas kepada pendamping, Gus Ipul juga mengingatkan para penerima bansos agar bijak memanfaatkan bantuan yang diterima dan tidak menyalahgunakannya.
“Bantuan sosial bukan hadiah, tapi tanggung jawab negara. Gunakan dengan bijak, jujur, dan penuh rasa syukur,” pesannya.
Mensos merinci sejumlah larangan penggunaan dana bansos. Bantuan tidak boleh digunakan untuk membeli rokok, minuman keras, narkoba, atau barang mewah seperti perhiasan, gawai, dan kendaraan pribadi.
“Bansos juga dilarang untuk membayar utang pribadi atau cicilan pinjaman. Bansos juga dilarang untuk berjudi, berjudi online atau untuk hiburan berlebihan,” pungkas Gus Ipul.













