Pinjaman online atau pinjaman daring legal semakin menjadi opsi bagi masyarakat yang membutuhkan akses keuangan. Terlepas dari perluasan akses yang ditawarkan, ternyata ada skema cicilan tadpole yang saat ini sedang dikeluhkan masyarakat.
Dalam salah satu unggahan akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat komentar menarik dari pengguna Instagram @darmawanfik yang mengaku mengajukan pinjaman di Danaku sebesar Rp500.000 dengan cicilan 3 kali. Namun, pada cicilan pertama yang jatuh tempo di hari ke-14, pengguna tersebut harus membayar Rp470 ribu.
Walaupun cicilan kedua dan ketiga dia hanya perlu membayar Rp100 ribu, skema ini dianggap memberatkan dikarenakan total pembayaran mencapai sekitar Rp750-800 ribu. Tambahan biaya dalam skema tersebut setara dengan bunga efektif lebih dari 3 persen per hari pada dua minggu pertama pinjaman dan lebih dari 1000 persen per tahun.
Serupa, akun @puspitawatireni55 mengadukan aplikasi Lumbung Dana yang menurutnya menetapkan tenor cicilan hanya 10 hari dengan beban pembayaran senilai pokok pinjaman plus bunga.
Pola pembayaran dalam kedua kasus tersebut dikenal dengan istilah skema kecebong atau tadpole. Seperti namanya, skema ini menetapkan mayoritas kewajiban pembayaran dibebankan di awal tenor pinjaman, sementara cicilan berikutnya cenderung mengecil.
Dalam sejumlah kasus, frekuensi pembayaran cicilan dalam skema tadpole juga dipadatkan di awal tenor misalnya di 10-15 hari pertama.
Skema tadpole ini juga mendapatkan sorotan dari Manang Soebeti, Auditor Itwasum Polri sekaligus influencer di media sosial, yang sering membahas isu pinjol.
Dalam unggahannya pada 19 Mei, ia membahas bunga pinjol legal sebesar 0,3 persen per hari. Ia menambahkan adanya skema cicilan yang sangat besar di tenor pertama.
“Pembayaran termin pertama dibawah 15 hari bisa mencapai 80 persen – 90 persen hutang pokok,” tulisnya.
Menanggapi unggahan tersebut, terdapat netizen yang mengadukan aplikasi dengan skema seperti itu. Salah satunya dari akun @owl.9252987 yang menyebutkan aplikasi Indosaku menerapkan cicilan pertama sebesar 100 persen pokok ditambah 80 persen bunga hanya dalam 10 hari pasca pinjaman dicairkan.
Ternyata sejak Desember 2025, Segara Research Institute telah mengeluarkan riset yang mengungkapkan skema tadpole banyak dialami oleh pengguna yang berada dalam kondisi keuangan darurat, sehingga aspek struktur cicilan kerap luput dari perhatian.
Melalui survei lapangan, ditemukan adanya pengguna yang dikenakan beban pembayaran mencapai 50-75 persen dari total pinjaman di cicilan pertama. Struktur pembayaran seperti ini membuat tingkat bunga efektif yang dibebankan ke konsumen melonjak 4-5 kali lipat dibandingkan skema pembayaran normal.
Berdasarkan temuan tersebut, Segara Research Institute menilai skema tadpole bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen dan merekomendasikan OJK untuk melarang skema ini.
OJK sendiri menetapkan batas maksimum bunga pinjol legal konsumtif sebesar 0,3 persen per hari. Namun, dalam berbagai kasus yang dialami pengguna di media sosial di mana mereka ditagih lebih dari 70 persen cicilan di awal, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap aturan batas bunga tersebut.
Meski begitu, OJK masih memperbolehkan skema tadpole untuk diterapkan platform pinjol legal dengan beberapa syarat seperti tidak melebihi batas maksimum bunga, transparan kepada pengguna, dan TWP90 platform di bawah 5 persen.














