BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan dan manfaat jaminan sosial senilai Rp 418.133.773 kepada keluarga Sumarna (42), petugas keamanan Perum Jasa Tirta (PJT) II yang meninggal di Waduk Jatiluhur. Selain santunan, ahli waris juga menerima manfaat beasiswa pendidikan untuk dua anak almarhum.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Trisna Sonjaya menyebutkan, santunan tersebut diserahkan langsung kepada istri korban, Siti Maryam, selaku ahli waris, pada Kamis (30/7/2026). Penyaluran manfaat dilakukan setelah kasus kematian Sumarna menyita perhatian publik dan masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian.
“BPJS Ketenagakerjaan memberikan hak ahli waris berupa santunan kurang lebih Rp 418 juta. Jadi, ini merupakan hak dari perlindungan jaminan sosial yang diberikan secara langsung dan tunai,” kata Trisna di Purwakarta, Kamis (30/7/2026).
Beasiswa Pendidikan
Selain santunan kematian, Trisna mengatakan kedua anak almarhum juga memperoleh manfaat beasiswa pendidikan sesuai ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan. Di mana, anak sulung Sumarna masih duduk di kelas XII SMK, sedangkan anak keduanya berada di kelas IV sekolah dasar.
Adapun manfaat yang diterima ahli waris meliputi santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal sebesar Rp 264.537.088, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 10.685.285, manfaat Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp 411.400 per bulan, serta beasiswa bagi dua anak dengan nilai maksimal Rp 142.500.000.
Di sisi lain, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein mengapresiasi penyaluran santunan tersebut. Menurutnya, manfaat BPJS Ketenagakerjaan menjadi bentuk nyata perlindungan negara bagi pekerja dan keluarga yang ditinggalkan.
“Pada hari ini sudah dilaksanakan pemberian manfaat BPJS sebesar Rp 418 juta dan diterima keluarga. Itu suatu hal yang sangat kami hargai,” ujar Binzein.
Penyelidikan Kasus Kematian Sumarna
Binzein pun memastikan Pemerintah Kabupaten Purwakarta terus mendukung proses penyelidikan kasus kematian Sumarna yang hingga kini masih dilakukan kepolisian.
Ia menyatakan Polres Purwakarta masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap penyebab pasti kematian petugas keamanan tersebut.
“Kita tahu bahwa Kapolres Purwakarta sedang berusaha keras melakukan pendalaman dan penyelidikan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama semuanya bisa terungkap,” ucapnya.
Hak Ahli Waris Peserta
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta Wira J. Sirait menyebut penyaluran santunan tersebut merupakan amanah yang menjadi hak ahli waris peserta.
Ia memastikan program BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja beserta keluarganya saat menghadapi risiko kerja.
“Kami menyampaikan amanah yang sudah menjadi hak ahli waris almarhum. Mudah-mudahan dapat meringankan beban keluarga almarhum dan memberikan manfaat,” tutur Wira.














