Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar (F-PG), Mukhamad Misbakhun. (Foto: Dok Fraksi Partai Golkar DPR-RI).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Ketua Komisi XI DPR. Mukhamad Misbakhun mengatakan, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa perlu membenahi tata kelola pembayaran subsidi dan kompensasi dalam APBN.
“Ini masalah klasik yang terjadi selama bertahun-tahun, selalu muncul. Menyangkut subsidi energi seperti BBM, listrik dan LPG 3 kilogram. Realisasi pembayarannya kerap terlambat, membebani arus kas. Bahkan berpotensi mengganggu layanan publik. Ini seharusnya segera diperbaiki Pak Menkeu,” kata Misbakhun dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (4/10/2025).
Politikus Parta Golkar ini, menjelaskan, pengaturan harga maupun distribusi subsidi berada di bawah tanggung jawab sejumlah kementerian terkait. Mulai Kementerian ESDM dan Kementerian Sosial (Kemensos). Di sisi lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai bendahara negara, memiliki mandat untuk memastikan pembayaran subsidi dilakukan secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel.
“Peraturan perundang-undangan sudah jelas membagi kewenangan itu. Jadi, pernyataan Menkeu yang keluar dari ranahnya, justru berpotensi menimbulkan gangguan koordinasi antarkementerian,” kata politikus asal Pasuruan, Jawa Timur itu.
Ditegaskan lagi, tujuan utama subsidi adalah untuk melindungi daya beli masyarakat yang berpenghasilan rendah, serta menjamin kelompok rentan dapat mengakses energi dengan harga yang terjangkau.
Dia mengingatkan, perbedaan pandangan antarkementerian tidak boleh mengaburkan esensi kebijakan tersebut.
“Jika distribusi subsidi LPG 3 kilogram atau subsidi energi lain tidak tepat sasaran, yang paling dirugikan adalah masyarakat kelas bawah. Yang diperlukan sekarang adalah perbaikan basis data penerima manfaat, integrasi sistem digital, dan sinergi antar kementerian, bukan perdebatan terbuka di ruang publik,” jelas dia.
Lebih lanjut, dia juga menyebut bahwa data penerima manfaat subsidi energi akan dimasukkan ke dalam Data Terpadu Subsidi Energi Nasional (DTSEN), hasil kerja sama antara Kementerian ESDM dan Badan Pusat Statistik (BPS). Karena itu, ia menilai koordinasi dan pemutakhiran data secara berkelanjutan menjadi hal yang sangat penting.
Dalam APBN 2026, kata Misbakhun, alokasi belanja subsidi dan kompensasi energi, diperkirakan meningkat seiring dengan ketidakpastian harga minyak global dan fluktuasi nilai tukar rupiah.
Menurutnya, disiplin fiskal dan tata kelola yang baik menjadi faktor penentu kredibilitas APBN dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Komisi XI DPR RI mendukung kebijakan subsidi untuk rakyat, namun tetap mengawasi agar APBN dijalankan tertib, efisien, dan berpihak pada masyarakat. Menteri Keuangan harus menjawab tantangan ini dengan memastikan mekanisme pembayaran subsidi tepat waktu dan akuntabel,” tuturnya.














