Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman mengkritik penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras kualitas medium secara variatif oleh pemerintah. Potensi kejahatan sektor perberasan membesar.
Alex menilai, harga beras seharusnya ditetapkan satu harga seperti bahan bakar minyak (BBM), agar tidak ada perbedaan di pasaran. “Mulai Sabang sampai Merauke, rakyat butuh beras. Tetapkan saja kebijakan satu harga untuk beras, seperti bahan bakar minyak (BBM),” kata Alex di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Politikus PDIP itu, mengatakan, pembagian HET dengan merujuk kluster justru sangat merepotkan di tengah tak jelasnya lembaga pengawas HET beras medium. Sesuai SNI 6128:2020, pemerintah telah mengklasifikasi beras menjadi beberapa kelas yaitu premium, medium I, medium II dan medium III.
“Untuk BBM, pemerintah telah menetapkan kategori subsidi hanya jenis Pertalite. Selayaknya, untuk beras ini juga begitu,” jelas Alex.
Dia mengaku masih menunggu pemerintah menetapkan standar mutu beras yang akan disubsidi. Diharapkan, kebijakan satu harga beras bisa segera diwujudkan, seperti BBM jenis pertalite.
“Kita juga enak menghitung subsidinya. Penerima subsidi juga jadi jelas, karena akan merujuk data yang lebih valid, semisal DTKS yang diterbitkan Kemensos. Yang tidak boleh merugi itu kan swasta karena mereka tidak untuk melayani rakyat,” kata Alex.
Mengingatkan saja, penetapan harga beras diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras.
Dalam beleid tentang HET beras medium itu, Bapanas menetapkan kenaikan di seluruh daerah secara variatif. Kenaikannya mulai Rp900 per kilogram (kg), hingga Rp2.000 per kg.
Dengan rincian standar mutu beras medium, di mana, derajat sosohnya minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir menir maksimal 2,0 persen, butir patah maksimal 25 persen, total butir beras lainnya maksimal 4 persen, butir gabah maksimal 1 persen, dan benda lain maksimal 0,05 persen.
Bapanas menetapkan HET beras medium terbaru dengan merujuk 8 kluster daerah. Kluster I yang terdiri dari Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan, HET beras medium ditetapkan Rp13.500/kg. Kluster II yakni Aceh, Sumatra Utara, Sumbar, Riau, Kepri, Bengkulu, Jambi dan Bangka Belitung, HET beras mediumnya Rp14.000/kg.
Kluster III yakni Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB), HET beras mediumnya Rp13.500/kg. Kluster IV terdiri dari Nusa Tenggara Timur (NTT), HET beras mediumnya Rp14.000/kg.
Kluster V terdiri dari Sulawesi, HET beras mediumnya Rp13.500/kg. Kluster VI terdiri dari Kalimantan, HET beras mediumnya Rp14.000/kg. Kluster VII terdiri dari Maluku, HET beras mediumnya Rp15.500/kg. Dan, kluster VIII terdiri dari Papua, harga beras mediumnya Rp15.500/kg.











