Sorotan tajam masyarakat terhadap tunjangan perumahan anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan, ternyata digelontorkan hanya setahun. Sehingga totalnya mencapai Rp600 juta untuk biaya sewa anggota DPR selama 5 tahun.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, tunjangan Rp50 juta per bulan, untuk setiap anggota DPR, berlaku sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Jadi, fasilitas rutin itu tidak mengalir setiap bulan ke kantong anggota DPR hingga masa jabatannya berakhir.
Namun, Dasco meluruskan, tunjangan perumahan yang totalnya Rp600 juta itu, harus cukup untuk biaya sewa rumah selama lima tahun, alias 2024-2029.
“Jadi perlu kami sampaikan kepada masyarakat, terkait tunjangan perumahan sejak anggota DPR dilantik pada Oktober 2024. Mereka sudah tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas di Kalibata. Karena itu, dipandang perlu diberikan fasilitas berupa dana kontrak rumah,” kata Dasco di DPR, Jakarta, dikutip Kamis (28/8/2025).
Politikus senior asal Partai Gerindra itu, menerangkan, biaya perumahan untuk setiap anggota DPR yang berasal dari APBN 2024, tidak mungkin digelontorkan secara langsung. Namun diputuskan untuk dicicil selama setahun. Besarnya itu tadi, Rp50 juta per bulan.
“Jadi saya ulangi, setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan untuk sewa rumah. Kalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, yang Rp50 juta itu sudah tidak ada lagi,” papar Dasco.
Kata Dasco, penjelasan yang kurang lengkap memicu kesalahpahaman di masyarakat. Padahal, skema angsuran tunjangan tersebut sudah melalui mekanisme usulan dari Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR dan pertimbangan Kementerian Keuangan (Kmenkeu), dengan dasar hitung-hitungan biaya sewa rumah di Jakarta untuk lima tahun.
“Jadi semuanya jelas, ya. Bukan tunjangan rutin tiap bulan. Melainkan untuk sewa rumah selama lima tahun. Hanya saja diberikan dengan dicicil selama setahun,” pungkasna.
Artinya, setiap anggota DPR dijatah tunjangan perumahan sebesar Rp600 juta untuk lima tahun. Atau Rp120 juta per bulan, setara dengan Rp10 juta per bulan.
Angka itu tidaklah terlalu besar jika digunakan untuk menyewa rumah di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel). Bahkan bisa kurang. Rata-rata, harga sewa rumah dua lantai dengan lahan seluas 200 meter-persegi di kawasan Jaksel, di atas Rp200 juta per tahun.














