Ilustrasi batubara. (Foto: Shutterstock/Vladyslav Trenikhin)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Di tengah kesehatan APBN yang kian tertekan, desakan bagi Pemerintah untuk memungut ‘pajak kaget’ atau windfall tax dari sektor komoditas kembali mengemas. Center of Economic and Law Studies (Celios) mencatat bahwa penerapan pajak keuntungan tak terduga ini berpotensi mendongkrak penerimaan negara hingga angka yang fantastis, mencapai lebih dari Rp80 triliun.
Peneliti Celios, Jaya Darmawan, merinci bahwa jika kebijakan ini diterapkan pada perusahaan batu bara, negara bisa meraup tambahan Rp66,03 triliun. Sementara dari sektor nikel, potensi penerimaan mencapai Rp14,08 triliun.
“Jadi, Pak Purbaya (Menkeu) tidak perlu pusing dan sakit-sakitan. Windfall tax segera terapkan,” ujar Jaya dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Momentum Lonjakan Harga Komoditas
Menurut Jaya, urgensi penerapan pajak ini didasari oleh lonjakan harga energi dunia yang terjadi secara tidak terduga, bukan karena peningkatan kinerja operasional perusahaan semata. Ia mencatat harga batu bara sempat menyentuh 145,86 dolar AS per ton pada Maret 2026, sementara nikel dunia mencapai 19.363 dolar AS per ton pada akhir April ini.
Selisih keuntungan besar atau supernormal profit yang dinikmati pengusaha ini dianggap sebagai potensi penerimaan negara yang selama ini menguap begitu saja, padahal masyarakat sudah mulai merasakan dampak dari tekanan fiskal yang dialami Pemerintah.
Kritik Atas Instrumen Warisan Migas
Senada dengan Celios, ekonom Indef Aryo Irhamna menyoroti usangnya desain penerimaan negara di sektor ekstraktif. Ia menilai instrumen fiskal saat ini masih menggunakan pola “warisan era migas”, padahal peta kontribusi ekonomi sudah bergeser drastis ke sektor batu bara.
Sebagai catatan, batu bara menyumbang 51,7 persen PNBP SDA pada 2024, melonjak tajam dibandingkan tahun 2009 yang hanya 9,5 persen. Namun, sistem royalti berbasis pendapatan kotor dalam PP 18/2025 dianggap gagal menangkap windfall secara proporsional.
“Saat harga batu bara naik enam kali lipat, penerimaan negara tidak naik enam kali lipat. Selisihnya menjadi supernormal profit di tangan produsen,” tutur Aryo. Berdasarkan analisis arc elasticity, Aryo menghitung Indonesia telah kehilangan potensi penerimaan sekitar Rp592 triliun dari sektor migas dan batu bara selama 12 tahun terakhir akibat absennya instrumen penangkap windfall.
Dua Jalur Reformasi: Royalti dan PRRT
Guna membenahi kebocoran potensi tersebut, Aryo mengusulkan dua jalur reformasi paralel kepada Pemerintah:
- Jalur Cepat (Quick Win): Merevisi PP 18/2025 dan PP 19/2025 dalam waktu 9-12 bulan agar tarif royalti lebih responsif terhadap harga pasar. Langkah ini bisa segera dieksekusi melalui Peraturan Presiden (Perpres) tanpa perlu menunggu undang-undang baru.
- Jalur Jangka Panjang: Menyiapkan RUU Progressive Resource Rent Tax (PRRT). Ini merupakan pajak progresif yang otomatis aktif saat laba perusahaan melampaui batas normal, namun akan kembali nol saat harga komoditas sedang rendah.
Aryo menekankan bahwa kedua instrumen ini bukan untuk saling menggantikan, melainkan sebagai lapisan fiskal yang saling melengkapi. Royalti berfungsi di ranah PNBP, sementara PRRT bekerja sebagai pajak permanen penangkap keuntungan tak terduga.
“Jika pemerintah berhasil menerapkan windfall tax, ini akan menjadi legacy yang baik untuk masa depan, dengan catatan disiapkan dengan baik,” pungkas Aryo. Kini, keputusan berada di meja Menteri Keuangan untuk menentukan apakah Pemerintah berani mengambil langkah berani ini demi menyelamatkan postur anggaran negara.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.











