Tim Gabungan berhasil menangkap pelaku penusukan di Pontianak (Foto:Antara/Gunawan Wibisono)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Berawal dari kisah asmara cinta segitiga, dua pemuda yang mencintai satu wanita yang sama, saling adu senjata tajam hingga menyebabkan korban meninggal.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Tanjung Berkat Gang Silaturahmi RT18 Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (19/9) malam saat YP (25) sedang bersama kekasihnya berinisial PU, bertemu dengan MH (28), yang merupakan mantan pacar PU.
Kedua pria dewasa itu awalnya hanya cekcok mulut biasa di hadapan PU yang jadi rebutan.
Namun suasana berubah mencekam saat YP dan MH mengeluarkan sajam untuk menentukan pemenang. MH akhirnya tersungkur tak berdaya setelah mendapat tusukan tepat di dada.
Melihat lawannya tak berdaya dengan luka parah, YP langsung kabur meninggalkan lokasi, termasuk PU.
Selanjutnya, saksi membawa korban ke rumah sakit dengan cara memberhentikan mobil pengguna jalan yang ada di sekitar tempat kejadian dan saat sampai di rumah sakit korban sudah dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis.
“Hasil pemeriksaan dari rumah sakit diketahui korban mengalami satu luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan, luka tebasan pada bagian kepala sebelah kiri dan satu luka sayatan di bagian bahu sebelah kanan,” tutur Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol M Noor Chaidir di Banjarmasin, Minggu (21/9).
Setelah itu, polisi pun melakukan operasi pengejaran terhadap YP yang kabur. YP akhirnya berhasil ditangkap setelah terlebih dahulu melakukan pendekatan dengan pihak keluarga.
“Sebelumnya kami telah melakukan pendekatan dengan pihak keluarga untuk menyerahkan pelaku,” ucap Chaidir.
Kompol Chaidir mengatakan petugas telah membawa YP ke Polsek Banjarmasin Barat beserta barang bukti kejahatan yang dilakukan.”YP ditangkap pada Minggu dini hari, saat berada di Jalan A Yani Km 3,5 Kelurahan Kebun Bunga dari hasil pemeriksaan kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana,” jelas Chaidir.














