Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifudin (tengah) dalam jumpa persnya, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2024).(Foto: Inilah.com/ Reyhaanah Asya)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Surat Keputusan (SK) Nomor 731 Tahun 2025 lewat SK No.805 belum bisa disebut sebagai wujud keterbukaan informasi.
Menurutnya, keputusan itu justru memperlihatkan wajah KPU yang tidak konsisten dan terkesan serampangan. Sebelumnya, KPU sempat menetapkan dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan, langkah yang langsung menuai kritik publik. Namun, ketika kebijakan itu dibatalkan, Haykal menilai hal tersebut bukan tanda bahwa KPU mau mendengar suara publik, melainkan bukti lemahnya sikap lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
“Peristiwa ini memperlihatkan ketidakprofesionalan KPU dalam mengambil keputusan. Mereka seperti mempertontonkan cara kerja yang ugal-ugalan,” kata Haykal dalam keterangannya, Minggu (21/9/2025).
Ia menambahkan, sikap inkonsisten KPU bukan baru kali ini saja terjadi. Sejak awal tahapan Pemilu 2024 pada akhir 2022, publik sudah berkali-kali menyaksikan keputusan kontroversial dari lembaga tersebut. Menurut Koalisi Kodifikasi UU Pemilu, KPU bahkan memikul tanggung jawab besar atas carut-marutnya kondisi demokrasi Indonesia hari ini.
Koalisi juga mencatat berbagai “dosa” KPU periode 2022–2025, mulai dari penyusunan PKPU yang tidak sejalan dengan undang-undang maupun putusan Mahkamah Konstitusi, sistem IT yang bermasalah, minimnya keterbukaan informasi, hingga dugaan moral hazard di tubuh komisioner.
Karena itu, koalisi mendesak Presiden dan DPR agar merekomendasikan pemberhentian seluruh anggota KPU periode 2022–2027 kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka juga meminta DKPP segera menindaklanjuti dengan memberhentikan seluruh anggota KPU yang ada sekarang.
Selain itu, Haykal menekankan perlunya pembenahan menyeluruh melalui revisi UU Pemilu, termasuk mekanisme rekrutmen anggota KPU. Ia bahkan mendorong adanya moratorium pengisian jabatan komisioner KPU sampai undang-undang baru selesai dibahas.
“Ini harus dilakukan demi menyelamatkan demokrasi. Reformasi kelembagaan KPU tidak bisa ditunda lagi,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua KPU RI Mochammad Afifudin sebelumnya mengumumkan pembatalan SK No.731/2025 terkait status dokumen persyaratan capres-cawapres. Afif menegaskan, pihaknya kini akan memberlakukan keterbukaan informasi sesuai aturan yang berlaku serta menjalin koordinasi dengan berbagai pihak terkait data dan dokumen yang ada di KPU.
“Kami akan mengikuti aturan yang sudah ada, sambil memastikan koordinasi dalam pengelolaan data dan informasi. Publik memang berhak mengetahui, itu sejalan dengan UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Afif dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025).














