Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal berencana menemui Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat untuk menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa.
Adapun, pertemuan dengan bos BPJS tetap akan membahas penerapan pajak penghasilan (PPh) 5 persen terhadap dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dicairkan buruh atau pekerja yang pensiun atau yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Saya juga mungkin dua hari ke depan saya akan bertemu dengan Ketua BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Said kepada wartawan, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Said mengatakan, data yang menyebut bahwa 95 persen peserta JHT memiliki saldo di bawah Rp50 juta, perlu dikaji lebih dalam.
Alasannya, angka tersebut diduga didominasi pekerja kontrak dan pekerja informal yang memiliki masa kerja pendek. Sehingga wajar jika saldo JHT-nya relatif kecil.
“Yang lebih banyak mengambil JHT kan pekerja informal, karena dia tidak bekerja panjang. Atau pekerja kontrak. Maka kelihatannya banyak, hingga 95 persen. Tapi kalau kita balik, hari ini, PHK atau ngambil JHT pasti banyak yang di atas Rp 50 juta,” kata Said.
“Jadi, sesungguhnya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang (saldonya) di atas Rp50 juta, lebih dari 80 persen. Tapi data ini saya konfirmasi dulu 2 hari ke depan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Supaya tidak keliru,” jelas dia.
Said menilai, pekerja atau buruh maupun masyarakat, membutuhkan keputusan cepat terkait PPh untuk dana JHT. Masalah ini juga mendapat atensi khusus dari Presiden Prabowo Subianto yang concern terhadap masalah perburuhan di Indonesia.
“Pesan Presiden Prabowo Subianto kepada saya langsung, hindari PHK, lakukan intervensi kebijakan dan kekuasaan kalau memang dibutuhkan oleh dunia usaha dan buruh. Kalaulah PHK, tidak bisa dihindari, maka hak-hak buruh harus diberikan. Termasuk JHT dan program jaminan sosial lainnya, merupakan pesangon,” ungkapnya.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.












