Market

Dipecat karena Cium Tangan Ulama, Serikat Pekerja Bela 3 Pegawai Bandara Soetta

Hanya karena menjemput, mengawal dan cium tangan Habib Bahar bin Smith (HBS), tiga petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dipecat PT Angkasa Pura II (Persero).

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat menilai langkah AP II begitu serampangan, dzalim dan melanggar aturan. “Di dalam perundang-undangan atau peraturan ketenagakerjaan tidak ada PHK hanya gara-gara cium tangan atau mengawal ustaz,” papar Mirah dikutip dari akun twitter pribadi @m_mirah, Jakarta, Sabtu (1/4/2023).

Dalam hal ini, kata dia, Aspek Indonesia mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memanggil manajemen AP II guna memperjuangkan nasib ketiga petugas Avsec tersebut. “Maka menteri tenaga kerja wajib panggil pihak perusahaan dan minta pada perusahaan agar pekerjakan kembali pekerja tersebut,” ungkap Mirah.

Keputusan AP II memecat ketiga petugas Bandara Soetta itu, jelas tidak bijak karena ada sensitiftas dari akar masalah. Dikhawatirkan memantik ‘luka’ lama. Perbedaan usai Pilpres 2019, bisa kembali terusik, membangkitkan lagi sentimen yang sudah berangsur-angsur mereda itu.

Sebelumnya, beredar video yang viral di medsos adanya 3 petugas Avsec Bandara Soetta menjemput dan mendampingi Habib Bahar bin Smith (HBS) yang baru turun dari pesawat pada 3 Amret 2023. Dalam video itu, ketiganya sempat mencium tangan HBS secara bergantian.

Mengetahui video ini, pihak manajemen AP II menilai ketiganya telah melanggar prosedur operasi standar (Standard Operating Procedure/SOP). Yakni, memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan menjalankan pemeriksaan terhadap barang dan orang.

Selanjutnya, AP II menilai ketiganya telah melakukan pelanggaran berat. Konsekuensinya ya itu tadi, dipecat. “Ketiga avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari Avsec. Tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan,” ujar SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi dalam keterangan tertulis, Jumat (31/3/2023).

Atas pelanggaran terhadap SOP dan tindakan indisipliner ini, kemudian diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja kepada ketiga avsec tersebut. Adapun sanksi berat yang dimaksud adalah pemberhentian.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button