Dirut dan Legal PT Karabha Digdaya Didakwa Suap Pejabat PN Depok Rp850 Juta

Dirut dan Legal PT Karabha Digdaya Didakwa Suap Pejabat PN Depok Rp850 Juta

Nebby Medium.jpeg

Rabu, 22 April 2026 – 17:12 WIB

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Depok, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam. (Foto: Antara Foto/Darryl Ramadhan/bar).

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Depok, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam. (Foto: Antara Foto/Darryl Ramadhan/bar).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua petinggi PT Karabha Digdaya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap terkait pengurusan eksekusi lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Kedua terdakwa tersebut adalah Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma.

Dalam surat dakwaan, keduanya disebut secara bersama-sama memberikan uang sebesar Rp 850 juta kepada sejumlah pejabat di lingkungan PN Depok.

Uang tersebut diduga diberikan kepada Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya.

Pemberian uang itu dimaksudkan untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi lahan seluas 6.520 meter persegi di Kelurahan Tapos, Kota Depok. Lahan tersebut merupakan objek sengketa antara PT Karabha Digdaya dan pihak Sarmilih dkk yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3665 K/Pdt/2024.

Perkara ini berawal dari belum terlaksananya eksekusi lahan sejak 2024, sementara pihak perusahaan berkeinginan segera menguasai dan memanfaatkan aset tersebut.

Kesepakatan pemberian uang diduga bermula pada pertengahan Desember 2025, ketika Berliana Tri Kusuma menghubungi pihak PN Depok untuk membahas proses eksekusi. Komunikasi tersebut kemudian diarahkan kepada jurusita Yohansyah Maruanaya sebagai penghubung.

Hal tersebut turut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan yang meminta agar komunikasi dilakukan melalui satu pintu.

“Satu pintu aja,” merujuk pada sosok Yohansyah.

Dalam pertemuan di Resto Empal Gentong Mang H. Uky, Depok, Yohansyah disebut meminta dana sebesar Rp 1 miliar yang disampaikan sebagai kesepakatan dengan pimpinan pengadilan.

“Atas arahan atasan semua satu pintu di jurusita”.

Namun, pihak PT Karabha Digdaya hanya menyanggupi Rp 850 juta dengan alasan tambahan biaya keamanan. Nilai tersebut kemudian disetujui setelah Berliana Tri Kusuma melaporkan kepada Direktur Utama Trisnadi Yulrisman.

Eksekusi lahan akhirnya dilakukan pada 29 Januari 2026. Setelah proses tersebut, penyerahan uang direalisasikan pada 5 Februari 2026.

Uang sebesar Rp 850 juta dicairkan dan dimasukkan ke dalam tas laptop hitam merek Lenovo sebelum diserahkan di area Club House Emeralda, Kota Depok.

Tidak lama setelah jurusita Yohansyah Maruanaya mengambil tas tersebut dari mobil utusan perusahaan, petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lokasi kejadian.

Dalam dakwaan juga diuraikan adanya penerimaan uang tambahan oleh Yohansyah, masing-masing sebesar Rp 10 juta pada 29 Januari 2026 dan Rp 20 juta pada 30 Januari 2026 di luar honorarium resmi.

Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni melanggar Pasal 605 Ayat (1) huruf a, atau Pasal 605 Ayat (1) huruf b, atau Pasal 606 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 8 times, 1 visit(s) today