Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di kawasan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan (Jaksel).
“Benar (ada penggeledahan),” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli kepada inilah.com, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Rosmauli mengatakan, DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Dia juga menegaskan bahwa DJP bersikap kooperatif.
“Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan,” kata dia.
Dia tak membeberkan secara rinci mengenai penggeledahan tersebut. Dia mengatakan DJP menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada KPK.
“Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK,” jelasnya.
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Kav. 40–42, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026) hari ini.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mencari barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.
“Benar. Satgas sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, ketika dihubungi wartawan, Selasa (13/1/2026).
KPK menyatakan, barang bukti yang ditemukan dan disita dalam penggeledahan tersebut akan disampaikan kepada publik setelah seluruh rangkaian kegiatan rampung.
Sebagai informasi, penyidik KPK telah menyita sejumlah barang bukti usai menggeledah Kantor KPP Madya Jakarta Utara. Salah satu barang bukti yang diamankan adalah dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak jajaran direksi atau manajerial PT Wanatiara Persada (WP).
Penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 22.00 WIB atau selama 11 jam pada Senin (12/1/2026).
Dalam kegiatan tersebut, penyidik juga mengamankan dan menyita barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data yang terkait dengan perkara tersebut.
Selain itu, penyidik turut menyita uang tunai dalam mata uang asing (valas) senilai SGD 8.000.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (9/1/2026).
Kelima tersangka tersebut yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan laporan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023 milik PT Wanatiara Persada oleh KPP Madya Jakarta Utara. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp75 miliar.
Dalam proses pemeriksaan, pihak perusahaan beberapa kali mengajukan sanggahan. Namun, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara diduga meminta pembayaran pajak secara “all in” dengan imbalan fee agar nilai pajak diturunkan.
Nilai pajak yang semula berpotensi sebesar Rp75 miliar kemudian ditekan menjadi Rp15,7 miliar atau turun sekitar 80 persen.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, perusahaan diduga menyiapkan dana fee melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi pajak. Praktik itu kemudian terendus oleh KPK dan berujung pada OTT yang digelar pada 9–10 Januari 2026, dengan penyitaan barang bukti senilai sekitar Rp6,38 miliar.












