News

DKPP Periksa Anggota Bawaslu Sumbawa Kasus Nepotisme Seleksi PPS

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat atas dugaan nepotisme dalam seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024.

Diduga, anggota Bawaslu Sumbawa Barat, Deni Wan Putra melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 68-PKE-DKPP/IV/2023. Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis.

Pelapor, Muhammad Ramzi mengaku sangat kecewa dengan rekrutmen PPS khususnya untuk Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat. Rekrutmen PPS dinilainya sarat dengan nepotisme yang dilakukan oleh Teradu.

“Dugaan saya (rekrutmen PPS) sangat dengan nepotisme. Teradu tidak profesional dalam mengambil keputusan dan hanya memilih dari golongan tertentu saja,” kata Muhammad Ramzil di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Mataram seperti dikutip, Sabtu (8/7/2023).

Lebih lanjut, Ramzi menyebut golongan yang dimaksud adalah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Ramzi menduga kuat Teradu aktif sebagai anggota organisasi tersebut di Kabupaten Sumbawa Barat.

Ia menilai teradu kerap kali menyebut nama GMNI di dalam beberapa pertemuan dengan sejumlah PPS. Hal itu dikuatkan dengan bukti berupa rekaman suara dengan durasi 41 menit beserta transkripnya.

“Dalam bukti tersebut juga kuat dugaan seleksi PPS ini telah diatur sedemikian rupa. Bagi saya ini tindakan tidak profesional dan tidak adil,” tegasnya.

Namun, teradu, Deni Wan membantah dengan menegaskan bahwa dirinya hanya partisan biasa gerakan mahasiswa yang didirikan pada 23 Maret 1954 tersebut. Menurutnya, GMNI bukan organisasi masyarakat (ormas) tetapi organisasi kemahasiswaan.

“Begitu juga dengan PPS terpilih bukan anggota maupun pengurus GMNI,” ujar Deni di hadapan majelis.

Dalam kesempatan ini, ditegaskan bahwa penetapan PPS terpilih untuk Kecamatan Seteluk dilakukan melalui mekanisme pleno bukan atas kehendak pribadi Teradu seorang diri. “Dalil yang disampaikan oleh Pengadu tidak benar sama sekali,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button