Tahanan warga Palestina di dalam penjara Israel. (Foto: The Times of Israel)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritik keras pengesahan undang-undang hukuman mati oleh parlemen Israel. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi diterapkan secara diskriminatif terhadap warga Palestina dan bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).
Dalam pernyataannya, Hidayat menyoroti proses pengesahan beleid tersebut di parlemen Israel (Knesset) yang disetujui melalui pemungutan suara mayoritas.
“RUU hukuman mati tersebut telah disetujui oleh Parlemen Israel, Knesset, dengan voting 62 melawan 48 anggota yang menolak. Termasuk yang setuju dengan RUU itu adalah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang berstatus sebagai orang yang telah dikenakan surat penangkapan oleh Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) atas tindakan pelanggaran hukum dengan genosidanya terhadap rakyat Gaza/Palestina,” ujar Hidayat dalam keterangan yang diterima Inilah.com, di Jakarta, Jumat (3/4/2026).
Ia menilai penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina tidak sejalan dengan hukum internasional, terlebih jika diberlakukan secara luas terhadap pihak yang melakukan perlawanan.
“Ini jelas bentuk pelanggaran HAM yang terus berkelanjutan, dan sudah sepantasnya apabila komunitas internasional peduli HAM dan demokrasi untuk segera bergerak mengoreksi dan menghentikannya,” tegasnya.
Hidayat juga menyinggung respons dari Kantor HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang telah menyampaikan kecaman terhadap kebijakan tersebut. Ia mendorong agar langkah itu tidak berhenti pada pernyataan, melainkan diikuti upaya konkret bersama jaringan pegiat HAM internasional, termasuk dari dalam Israel.
Selain itu, kritik serupa juga datang dari sejumlah pihak, termasuk Pelapor Khusus PBB untuk Palestina, Francesca Albanese, yang menilai kebijakan tersebut berpotensi diskriminatif.
Hidayat turut menyoroti perlakuan terhadap tahanan Palestina yang disebutnya tidak sesuai dengan nilai kemanusiaan. Ia membandingkan dengan perlakuan terhadap tahanan Israel yang, menurutnya, tetap dijaga dan dilindungi.
“Para tahanan Israel itu diperlakukan dengan baik, HAM-nya dipenuhi, dan bahkan terus dilindungi dari serangan Israel yang membabi buta ke Jalur Gaza. Ini menunjukkan siapa bangsa yang lebih beradab dan menghormati HAM, bahkan dalam keadaan perang sekalipun,” tuturnya.
Ia berharap pemerintah Indonesia, termasuk melalui peran di Dewan HAM PBB serta Kementerian Luar Negeri, dapat terus mendorong upaya perlindungan terhadap rakyat Palestina.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan amanat konstitusi Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina serta menghentikan berbagai bentuk pelanggaran HAM.
“Dan, yang paling penting untuk saat ini adalah diakhirinya segala pelanggaran HAM terhadap rakyat Palestina,” pungkasnya.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













