Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dituntut 8,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp1,25 Triliun

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dituntut 8,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp1,25 Triliun

Rizki Medium.jpeg

Kamis, 30 Oktober 2025 – 18:24 WIB

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024, Ira Puspadewi. (Foto: Inilah.com/Rizki).

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024, Ira Puspadewi. (Foto: Inilah.com/Rizki).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024, Ira Puspadewi, dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (KPK), Wawan Yunarwanto, meyakini Ira melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP pada periode 2019–2022.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata Jaksa Wawan saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

Selain Ira, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membacakan tuntutan terhadap dua mantan direksi PT ASDP lainnya, yakni Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024 serta Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024.

Muhammad Yusuf Hadi dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, sedangkan Harry Muhammad Adhi Caksono dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, jaksa memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Para terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan.

Sementara hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Sebelumnya, tiga mantan petinggi PT ASDP didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,25 triliun dalam kasus akuisisi saham PT Jembatan Nusantara. Jaksa KPK menyebut kapal-kapal yang diakuisisi para terdakwa berada dalam kondisi tua, karam, dan tidak layak operasional.

Sidang pembacaan dakwaan digelar pada Kamis (10/7/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Para terdakwa adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.253.431.651.169 berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara LHA-AF-08-DNA-05-2025 tanggal 28 Mei 2025,” kata Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktavianto saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa dilakukan bersama Adjie selaku beneficial owner PT JN. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie (A), telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK. Ia kini berstatus tahanan rumah.

“Tentunya tetap dilakukan pengawasan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).

Adjie sebelumnya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, menggunakan kursi roda dan mengenakan rompi tahanan oranye. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum pelimpahan ke pengadilan. Usai diperiksa pada 11 Juni 2025, ia sempat ditahan, namun penahanannya dibantarkan ke RS Polri karena kondisi kesehatan memburuk. Selanjutnya, statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah.

Topik
Komentar

Visited 5 times, 1 visit(s) today