Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai NasDem, Rajiv. (Dok. Fraksi Partai Nasdem DPR RI).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi NasDem, Rajiv (RAJ), terkait perkenalannya dengan para tersangka dan pengetahuannya mengenai kasus dugaan korupsi penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia.
Tersangka dalam perkara ini adalah Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi NasDem, keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.
“Penyidik mendalami terkait perkenalan Sdr. RAJ dengan para tersangka dan pengetahuannya tentang program sosial di Bank Indonesia,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Rajiv menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Kantor Polres Cirebon Kota, Kamis (30/10/2025). Pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Rajiv tidak hadir dalam pemanggilan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025) lalu.
Budi tidak menjelaskan alasan pemeriksaan dipindahkan dari Gedung Merah Putih ke Kepolisian Resor Cirebon Kota ketika dikonfirmasi wartawan.
“Dalam perkara tersebut, hari ini Kamis (30/10), penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. RAJ. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota,” ucap Budi.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka, yakni Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi NasDem pada Kamis (7/8/2025). Keduanya belum ditahan karena penyidik masih melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti tambahan.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa Komisi XI DPR RI, yang memiliki kewenangan terhadap Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas pendapatan serta pengeluaran BI dan OJK. Panja tersebut diisi antara lain oleh Heri Gunawan dan Satori.
Setiap bulan November, Panja menggelar rapat kerja dengan pimpinan BI dan OJK yang dilanjutkan dengan rapat tertutup. Dalam forum itu disepakati BI dan OJK memberikan alokasi dana program sosial kepada setiap anggota Komisi XI DPR RI.
BI menganggarkan sekitar 10 kegiatan per tahun, sedangkan OJK mengalokasikan 18 hingga 24 kegiatan per tahun. Dana tersebut disalurkan melalui yayasan yang dikelola anggota DPR, dengan teknis pelaksanaan dibahas bersama tenaga ahli DPR, BI, dan OJK.
Heri Gunawan diduga menerima dana sebesar Rp15,86 miliar, terdiri atas Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja lainnya.
Dana itu dialirkan ke rekening pribadi maupun rekening penampung milik stafnya, lalu digunakan untuk membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, membeli tanah, bangunan, dan kendaraan roda empat.
Sementara itu, Satori diduga menerima dana sebesar Rp12,52 miliar, terdiri atas Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja lain. Dana tersebut digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom mobil, kendaraan roda dua, serta aset lainnya.
Bahkan, Satori diduga merekayasa transaksi perbankan melalui salah satu bank daerah guna menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar tidak terdeteksi dalam rekening koran.
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Keduanya juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.












