Eks Wamenaker Noel Ogah Blak-blakan Rencana Ajukan Justice Collaborator ke KPK

Eks Wamenaker Noel Ogah Blak-blakan Rencana Ajukan Justice Collaborator ke KPK

Rizki Medium.jpeg

Sabtu, 18 Oktober 2025 – 05:09 WIB

Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/10/2025). (Foto: Inilah.com/Rizky).

Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/10/2025). (Foto: Inilah.com/Rizky).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, belum bersedia menjelaskan secara terbuka terkait permohonan sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Saya belum menjawabnya (pengajuan JC), nanti aja ya,” kata Noel kepada awak media usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).

Namun, Noel menyebut rencananya menempuh langkah hukum, meski enggan menjelaskan secara rinci bentuk upaya hukum yang dimaksud. “Kita akan melakukan upaya hukum,” ujarnya.

Noel juga menegaskan, dirinya tidak tertangkap tangan melakukan tindak pidana saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dia juga membantah adanya aliran dana maupun kepemilikan sejumlah kendaraan yang disebut-sebut sebagai hasil pemerasan.

“Itu penyidik yang mampu menjawab. Yang pasti saya tidak ada OTT dan yang 20 sekian mobil itu tidak ada satupun mobil saya ya,” ucap Noel.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa Immanuel Ebenezer alias Noel berencana mengajukan Justice Collaborator kepada KPK.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengaku pernah mendengar hal tersebut.

“Saya pernah dengar tentang hal itu,” kata Asep saat dihubungi wartawan, Rabu (17/9/2025).

Namun, hingga kini KPK belum menerima surat permohonan resmi dari Noel. Menurut Asep, status JC baru dianggap sah apabila surat permohonan telah diterima dan KPK memutuskan untuk menyetujui atau menolaknya.

“Tetapi sejauh ini surat resminya belum ada ya,” ujarnya.

Mengingatkan saja, Noel merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, berupa pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

Justice Collaborator sendiri merupakan pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kejahatan yang lebih besar. Dalam hukum Indonesia, status ini diberikan kepada pelaku yang bukan aktor utama, memberikan keterangan penting, serta membantu membongkar perkara. Sebagai imbalan, pelaku berhak mendapatkan perlindungan hukum dan keringanan hukuman.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Noel, pada 20 Agustus 2025 dan mengamankan 14 orang. Dari jumlah tersebut, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Noel. Mereka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Dalam konstruksi perkara, KPK menemukan adanya praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker sejak 2019 hingga 2025 dengan nilai mencapai Rp81 miliar. Padahal, biaya resmi sertifikasi hanya Rp275 ribu sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, para pekerja diduga dipaksa membayar hingga Rp6 juta dengan ancaman proses sertifikasi diperlambat bila tidak memberi tambahan uang.

Dari hasil penyidikan awal, KPK menduga Noel menerima aliran dana sekitar Rp3 miliar yang digunakan untuk renovasi rumah dan pembelian sepeda motor Ducati Scrambler berwarna hitam-biru.

Selain itu, KPK juga memindahkan 32 unit kendaraan dari Gedung Merah Putih ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan/Rampasan Negara (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur, pada Rabu (1/10/2025).

Puluhan kendaraan tersebut merupakan barang bukti yang disita dalam kasus dugaan korupsi pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker yang berlangsung sejak 2019 hingga 2025. Dari total 32 kendaraan, sebanyak 25 unit merupakan mobil dan 7 unit lainnya adalah sepeda motor.

Daftar kendaraan yang disita KPK:
I. Mobil sebanyak 25 unit. yakni:
1. Honda CR-V (4 unit)
2. BMW 330i
3. Suzuki Jimny 5 Pintu
4. Mitsubishi Xpander (2 unit)
5. Toyota Corolla
6. Hyundai Stargazer
7. Hyundai Palisade (2 unit)
8. Toyota Hilux
9. Jeep Cherokee
10. Nissan GTR
11. Mitsubishi Pajero Sport
12. Toyota LC HDJ 80 R
13. Toyota Yaris
14. Toyota Land Cruiser 300
15. BAIC BJ40 Plus
16. Mercedes-Benz C300
17. Mazda 6 Sedan
18. Suzuki 3K5KFX (4×2)
19. BMW 218i
20. Wuling (tipe tidak disebutkan)

II. Motor sebanyak 7 unit, yakni: 
1. Vespa Sprint
2. Vespa (tipe tidak disebutkan)
3. Ducati XDiavel
4. Ducati Hypermotard
5. Ducati Multistrada
6. Ducati Streetfighter
7. Ducati Scrambler

Topik
Komentar

Visited 2 times, 1 visit(s) today