Pengamat dari Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan menilai, tunjangan DPR perlu evaluasi. Selama ini, tunjangan DPR jadi pemicu amarah masyarakat terhadap DPR.
“Soal gaji dan tunjangan itu. Bagi saya bisa jadi trigger untuk evaluasi total gaji dan tunjangannya,” ujar Iwan kepada Inilah.com, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Diketahui, gaji pokok DPR berbeda-beda tergantung jabatan. Nominalnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Berdasarkan aturan tersebut, besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPR sebesar Rp5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp4.200.000.
Iwan menyebut, tunjangan lain seperti beras dan komunikasi juga harus dilakukan evaluasi. Selain itu, tunjangan pensiun untuk anggota DPR, seharusnya dihapuskan. “Tunjangan lain juga harus direviu, seperti dan lain-lain. Dana reses, dana aspirasi juga perlu disesuaikan dengan semangat efisiensi pemerintah. Termasuk uang pensiun hapus saja,” tegas dia.
Sebagai informasi, Ketua DPR RI mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp18.900.000 kemudian tunjangan kehormatan sebesar Rp6.690.000. Wakil ketua DPR mendapatkan tunjangan Rp15.600.000 dan tunjangan kehormatan Rp6.450.000. Selanjutnya, anggota DPR mendapatkan tunjangan DPR Rp9.700.000 dan tunjangan kehormatan Rp5.580.000.
Selain itu, Ketua DPR juga mendapatkan tunjangan komunikasi sebesar Rp16.468.000. bantuan langganan listrik dan telepon Rp7.700.000, tunjangan beras Rp30.090 per jiwa setiap bulan, tunjangan PPh pasal 21 Rp2.699.813 perbulan dan tunjangan uang sidang/paket Rp2.000.000 per bulan.














