Garap Tiga Saksi, KPK Ulik Harga Dasar Penyaluran Bansos Beras PT DNR Milik Rudy Tanoe

Garap Tiga Saksi, KPK Ulik Harga Dasar Penyaluran Bansos Beras PT DNR Milik Rudy Tanoe

Rizki Medium.jpeg

Rabu, 22 Oktober 2025 – 18:33 WIB

Kakak pengusaha Hary Tanoesoedibjo, Rudy Tanoe saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (14/12/2023). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna).

Kakak pengusaha Hary Tanoesoedibjo, Rudy Tanoe saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (14/12/2023). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi untuk mendalami harga dasar penyaluran bantuan sosial (bansos) beras yang disampaikan para subkontraktor kepada PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation Group), perusahaan milik B. Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) atau Rudy Tanoe.

Ketiga saksi tersebut adalah Ibrani Fraetzal selaku Planner Officer PT Dosni Roha Logistik (PKWT), Gandi Krisyan Gosal selaku Direktur PT Lestari Jaya Raya, dan Andri Mulyono selaku Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal.

“Penyidik mendalami perihal harga dasar penyaluran bansos beras yang mereka sampaikan kepada PT DNR,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).

Para saksi menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025), untuk kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020. Salah satu tersangka dalam perkara tersebut adalah Rudi Tanoe. “Semua saksi hadir,” ucap Budi.

KPK terus mendalami dugaan rekayasa dalam mekanisme penunjukan subkontraktor penyalur bansos beras PKH tahun 2020 pada masa pandemi COVID-19. Dalam perkara itu, turut disebut nama Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia Tbk sekaligus Komisaris PT Dosni Roha Logistik, B. Rudijanto Tanoesoedibjo.

Informasi tersebut dikulik dari saksi Paulus Moroopun Hayon selaku General Affair Manager PT Dosni Roha; Rully Firmansyah selaku Warehouse Manager PT Amanat Perkasa Speed/Total Logistik sejak 2013 hingga 2022; dan Joseph Sulistijo selaku Direktur PT Amanat Perkasa Speed. Mereka dimintai keterangan mengenai mekanisme perusahaan milik Rudy Tanoe memperoleh dan membagi proyek distribusi bansos kepada vendor lapangan.

“Saksi 1, 3, dan 4 didalami terkait mekanisme perolehan pekerjaan subkon dalam penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” kata Budi.

Dalam perkara ini, PT DNR Group disebut memperoleh proyek distribusi kepada lebih dari 5 juta keluarga penerima bansos di 15 provinsi. Pendistribusian tersebut merupakan bagian dari total 10 juta paket bansos yang tersebar di 34 provinsi dan dilaksanakan pada September hingga November 2020.

Konstruksi perkara yang disusun KPK menunjukkan PT DNR Logistics—anak usaha DNR Group—tidak memiliki kemampuan teknis untuk mengerjakan proyek distribusi tersebut, namun tetap ditunjuk sebagai transporter utama oleh Kementerian Sosial. Akibatnya, PT DNR menunjuk enam perusahaan subkontraktor, termasuk PT Amanat Perkasa Speed dan Total Logistik, untuk mengerjakan pendistribusian di lapangan.

KPK menduga penunjukan subkontraktor dilakukan tanpa kajian dan prosedur yang sah sebagai bagian dari rekayasa proyek untuk mengalirkan keuntungan kepada pihak tertentu. Dalam praktiknya, Rudijanto bersama Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama PT DNRL menggunakan data aset dan kompetensi PT Dosni Roha sebagai induk perusahaan untuk uji petik Kementerian Sosial, padahal PT DNRL tidak memiliki kemampuan teknis.

“Padahal PT DNRL yang mengajukan diri sebagai calon penyalur atau transporter tidak memiliki kemampuan teknis dalam melaksanakan penyaluran bansos beras tahun 2020. Hal tersebut mengakibatkan PT DNRL harus menunjuk enam perusahaan vendor untuk melaksanakan pekerjaan utama penyaluran bansos beras di 15 provinsi,” ungkap Tim Biro Hukum KPK praperadilan melawan Rudi Tanoe.

Walau sudah menang praperadilan Selasa (23/9/2025), KPK belum menahan B. Rudijanto Tanoesoedibjo karena penyidik masih mendalami alat bukti dan keterangan para saksi.

“Penyidik tentu saat ini masih akan mempelajari dan menganalisis hasil dari pemeriksaan-pemeriksaan saksi yang sudah dilakukan,” ujar Budi.

Topik
Komentar

Visited 1 times, 1 visit(s) today