Gerindra: Status dan Anggaran Pendidikan Dinaikkan, Prabowo Peduli Pasukan ‘Oemar Bakri’

Gerindra: Status dan Anggaran Pendidikan Dinaikkan, Prabowo Peduli Pasukan ‘Oemar Bakri’

Iwan Medium.jpeg

Selasa, 25 Agustus 2026 – 21:59 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Mungkin sudah banyak yang lupa atau bahkan tak kenal lagu ‘Guru Oemar Bakri’ dari musisi lawas Iwan Fals, yang kondang di era 1980-an. Padahal, isi lagu tersebut masih relevan dengan nasib guru pada saat ini.

Karena, masih banyak guru khususnya yang berstatus non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang hidupnya pas-pasan. Padahal, banyak pemimpin dari berbagai level, cendekiawan atau intelektual bahkan ulama, lahir dari didikan guru.

Nah, di era Prabowo Subianto ini, menurut anggota Komisi XI asal Partai Gerindra, Kamrussamad, upaya mengangkat derajat si ‘Oemar Bakri’ terus dilakukan.

“Sejak awal menjabat, Presiden Prabowo Subianto melakukan sejumlah langkah konkret dalam menaikkan kesejahteraan guru. Serta meningkatkan kualitas dan kompetensinya,” ungkapnya di Jakarta, Sabtu (25/8/2026).

Misalnya, tunjangan guru non-ASN dinaikkan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, sementara guru ASN menerima tunjangan sebesar gaji pokok.

Selain itu, pemerintah memperluas program beasiswa untuk guru yang belum bergelar D4/S1. Kuotanya melonjak drastis dari 12.500 menjadi 150.000 guru, lengkap dengan bantuan Rp3 juta per semester.

Peningkatan status guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menjadi PNS, kata Kamrussamad, merupakan langkah lanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Kebijakan tersebut, menurutnya, tidak terlepas dari sejumlah kebijakan pemerintah, seperti melanjutkan beasiswa PIP untuk anak didik, merevitalisasi gedung sekolah dan madrasah.

“Termasuk membangun sekolah rakyat dan sekolah unggulan, serta menyediakan MBG untuk mendukung penguatan gizi anak didik,” tandasnya.

Selanjutnya, Kamrussamad menyebut adanya kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, terkait perbaikan nasib guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Ada 3 kebijakan yang tercetus sehari setelah peringatan HUT ke-81 RI.

“Pertama, guru PPPK paruh waktu diangkat menjadi penuh waktu. Kedua, guru PPPK penuh waktu diberi kesempatan ikut seleksi PNS mulai tahun 2027. Ketiga, status kepegawaian guru PPPK dialihkan dari pegawai daerah, menjadi pegawai pemerintah pusat,” terangnya.

Untuk memastikan ketiga kebijakan tersebut bisa terlaksana dengan optimal dan berkelanjutan, kata dia, diperlukan dukungan kebijakan fiskal yang memadai, khususnya melalui penguatan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.

Konstitusi mengamanatkan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN. Pada 2022, anggaran pendidikan Rp480,25 triliun. Tahun 2023 naik Rp513,4 triliun, kemudian Rp569,1 triliun pada 2024.

“Selanjutnya menjadi Rp656,6 triliun pada 2025. Dan, outlook 2026 sebesar Rp720,8 triliun. Sementara RAPBN 2027, mengalokasikan anggaran pendidikan Rp820,9 triliun,” bebernya.

Naik Status Guru PPPK

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mencetuskan gagasan kenaikan status kepegawaian guru dengan perjanjian kerja alias PPPK, dari pemerintah daerah ke pusat.

Gagasan alih status ini dikemukakan Prasetyo usai rapat dengan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026). “Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat, atau pegawai pemerintah pusat,” ujar Prasetyo.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai bertemu dengan Pimpinan DPR dan Perwakilan Himbara di Kompleks DPR, Senayan, Selasa (9/6/2026).(Foto: inilah.com/Reyhaanah Asya).

Prasetyo menjelaskan, rapat tersebut merupakan finalisasi dari rangkaian koordinasi panjang yang melibatkan berbagai kementerian terkait, mulai dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dikdasmen, hingga Kementerian PANRB.

Pemerintah menekankan, penataan tenaga pendidik ini dilakukan dengan perhitungan matang, baik dari sisi kebutuhan formasi maupun kemampuan anggaran negara.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Dasco dan Pak Cucun karena menyelesaikan permasalahan kepegawaian ini, tidak bisa berdiri sendiri. Semua harus dihitung. Berapa yang kita butuhkan guru-guru, termasuk juga mata pelajarannya apa saja, semua detail,” ungkapnya.

Poin utama yang menjadi sorotan dalam keputusan tersebut adalah peningkatan status bagi guru PPPK paruh waktu dan peluang bagi PPPK penuh waktu untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Tapi, Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk, pertama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberikan kesempatan menjadi PNS, gitu,” tegas Prasetyo.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 2 times, 2 visit(s) today