Gus Ipul Bebastugaskan Staf Ahli Kemensos yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi di KPK

Gus Ipul Bebastugaskan Staf Ahli Kemensos yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi di KPK

syahidan.jpg

Jumat, 3 Oktober 2025 – 18:35 WIB

Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial (Dayasos), Edi Suharto (ES). (Foto: Inilah.com/Rizki).

Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial (Dayasos), Edi Suharto (ES). (Foto: Inilah.com/Rizki).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul membebastugaskan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES) dari jabatannya. Edi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi distribusi bansos di Kemensos pada 2020.

“Hari ini juga saya tanda tangani untuk membebaskan tugas saudara ES yang memiliki masalah hukum sampai nanti ada keputusan inkrah dari pengadilan. Membebaskan tugas sepenuhnya biar yang bersangkutan bisa menghadapi proses hukum itu dengan sungguh-sungguh dan dengan keyakinannya,” kata Gus Ipul di Gedung Kemensos, Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Gus Ipul memastikan, pihaknya mendukung segala proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan berharap kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

“Jadi jelas per hari ini Saudara ES kami bebaskan tugaskan dan untuk itu tidak perlu datang ke kantor, tidak perlu ngantor mengikuti kegiatan-kegiatan di kantor,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK merespons pernyataan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES), yang merasa menjadi korban setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi distribusi bansos di Kemensos pada 2020. KPK pun meminta Edi menjelaskan argumennya jika merasa menjadi korban.

“Kami akan sangat menghargai keterangan-keterangan yang diberikan secara benar gitu ya. Kalau dia dalam tekanan atau apapun, disampaikan saja gitu,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Sebagai informasi, pada Agustus 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi distribusi bansos di Kemensos tahun 2020. Tersangka itu terdiri dari tiga orang dan dua korporasi.

KPK juga mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Mereka yaitu Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HT), Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).

Namun, KPK belum menjelaskan siapa saja tersangka dalam perkara ini. Identitas salah satu tersangka baru diketahui saat Rudy Tanoesoedibjo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan Rudy itu terdaftar dengan nomor nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Hakim tunggal PN Jaksel Saut Erwin Hartono menolak gugatan praperadilan tersebut, sehingga status tersangka Rudy oleh KPK tetap sah.

Topik
Komentar

Visited 2 times, 1 visit(s) today