Hakim Djuyamto Mau Balikin Duit Rp5,5 Miliar yang Sempat Disumbangin Buat Bangun Kantor NU

Hakim Djuyamto Mau Balikin Duit Rp5,5 Miliar yang Sempat Disumbangin Buat Bangun Kantor NU

Rizki Medium.jpeg

Rabu, 8 Oktober 2025 – 18:24 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Djuyamto (kanan) berjalan keluar saat sidang lanjutan diskor di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/10/2025).(Foto: Antara Foto/Bayu Pratama S/rwa).

Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Djuyamto (kanan) berjalan keluar saat sidang lanjutan diskor di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/10/2025).(Foto: Antara Foto/Bayu Pratama S/rwa).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Terdakwa kasus penerimaan suap, hakim nonaktif Djuyamto, berencana mengembalikan uang Rp5,5 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang tersebut berasal dari hasil penjualan lahan untuk kantor terpadu Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) di wilayah Kartasura yang saat ini masih dalam proses transaksi.

Dalam kesaksian pada sidang sebelumnya, Bendahara MWC NU Kecamatan Kartasura, Jawa Tengah, Suratno, mengaku menerima uang lebih dari Rp5,7 miliar secara bertahap dari Djuyamto yang saat itu menjabat ketua pelaksana pengadaan dan pembangunan kantor terpadu NU Kartasura. Uang tersebut awalnya direncanakan untuk membeli tanah dan memulai pembangunan gedung MWC NU Kartasura. Namun, Suratno menyatakan siap menjual aset tersebut dan mengembalikan uang hasil penjualannya.

Rencana pengembalian dana ini disampaikan kuasa hukum Djuyamto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).

“Kami baru hari ini mendapatkan informasi dari MWC NU Kartasura bahwa berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan Saksi Suratno pada saat itu, panitia ingin menjual tanah tersebut. Hari ini kami mendapatkan informasi bahwa tanah tersebut sudah dalam proses penjualan, Majelis. Dalam hal ini disampaikan bahwa total nilai tersebut sebesar Rp5,5 miliar,” kata kuasa hukum Djuyamto di ruang sidang.

Menurut kuasa hukum Djuyamto, uang tersebut akan diserahkan secara tunai atau ditransfer ke rekening Rekening Penitipan Lainnya milik Kejagung. Rekening ini digunakan untuk menyimpan sementara uang sitaan atau pengganti kerugian negara hingga perkara hukum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Kemungkinan prosesnya itu seperti biasanya, kalau tidak kami menyerahkan tunai, kami dapat virtual account dari teman-teman JPU untuk kami titipkan dalam rekening penitipan. Izinkan untuk diperkenankan agar JPU dapat membuka rekening penitipan pengembalian dana Rp5,5 miliar dari pembelian tanah tersebut, Majelis,” tutur kuasa hukum Djuyamto.

Selain itu, terdakwa lainnya, hakim Agam Syarief Baharudin, juga menyatakan berencana mengembalikan uang Rp1 miliar yang ditarik dari rekening reksa dana miliknya. Ketua majelis hakim Effendi meminta kuasa hukum kedua terdakwa berkoordinasi dengan jaksa terkait rencana pengembalian uang tersebut.

“Mohon izin, Yang Mulia, dari tim penasihat hukum Pak Agam, Yang Mulia, sekaligus tadi disinggung JPU bahwa kita juga ada pengembalian susulan, Yang Mulia, karena ada penarikan reksa dana senilai Rp1 miliar. Itu kita rencanakan pengembalian dalam waktu dekat,” kata kuasa hukum Agam Syarief Baharudin.

“Baik, nanti koordinasi saja langsung ke kejaksaan ya, temui JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujar hakim Effendi.

Dalam kasus suap total Rp40 miliar ini, jaksa memaparkan konstruksi perkara. Saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat (Jakpus), Arif menerima suap dari para pengacara korporasi CPO, yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, serta dari M. Syafei selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group. Mereka mewakili korporasi terdakwa, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Uang suap tersebut diberikan dalam rentang Januari 2024 hingga Maret 2025 melalui perantara panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, yang merupakan orang kepercayaan Arif. Wahyu juga ikut didakwa dalam perkara ini.

Selanjutnya, uang dialirkan kepada majelis hakim yang menangani perkara korupsi ekspor CPO di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis tersebut terdiri atas Djuyamto selaku ketua majelis, serta Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom sebagai anggota.

Jaksa menguraikan, uang suap dalam pecahan 100 dolar AS itu diterima dalam dua tahap.

Tahap pertama sebesar USD 500 ribu atau sekitar Rp8 miliar. Dana tersebut dibagi dengan rincian Arif menerima Rp3,3 miliar, Wahyu Rp800 juta, Djuyamto Rp1,7 miliar, Agam Syarief Rp1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp1,1 miliar.

Tahap kedua sebesar USD 2 juta atau sekitar Rp32 miliar. Dari jumlah itu, Arif mendapat Rp12,4 miliar, Wahyu Rp1,6 miliar, Djuyamto Rp7,8 miliar, Agam Syarief Rp5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp5,1 miliar. Jika ditotal, Djuyamto menerima suap sebesar Rp9,5 miliar.

Topik
Komentar

Visited 1 times, 1 visit(s) today