Hapus Target Reunifikasi, Konstitusi Baru Korut Tegaskan Status Dua Negara

Hapus Target Reunifikasi, Konstitusi Baru Korut Tegaskan Status Dua Negara

Korea Utara (Korut) secara resmi merombak konstitusi negaranya dengan menghapus seluruh rujukan mengenai reunifikasi damai dengan Korea Selatan (Korsel). Langkah radikal ini mempertegas arah kebijakan pemimpin tertinggi Kim Jong-un yang kini memandang hubungan kedua Korea sebagai ‘dua negara yang bermusuhan’.

Berdasarkan dokumen yang ditinjau Yonhap pada Rabu (6/5/2026), konstitusi hasil revisi tersebut kini mendefinisikan wilayah Korut secara spesifik: daratan yang berbatasan dengan China dan Rusia di utara serta Korsel di selatan, lengkap dengan kedaulatan atas perairan teritorial dan wilayah udara di sekitarnya.

Selamat Tinggal ‘Penyatuan Damai’

Revisi ini menjadi titik balik sejarah di Semenanjung Korea. Istilah-istilah ikonik yang telah bertahan puluhan tahun seperti ‘penyatuan damai’ dan ‘persatuan besar nasional’ kini resmi dilenyapkan dari dokumen tertinggi negara tersebut.

Menariknya, meski hubungan sedang memanas, konstitusi baru ini tidak secara eksplisit menyebut Korsel sebagai ‘musuh utama’. Hal ini berbeda dari retorika Kim Jong-un sebelumnya. Sejumlah pakar menilai penghapusan rujukan reunifikasi justru bisa menjadi landasan bagi kedua negara untuk hidup berdampingan secara mandiri sebagai negara ‘normal’.

“Konstitusi ini menunjukkan keinginan Korut untuk menampilkan citra sebagai negara normal. Ini bisa bermakna positif karena membuka landasan bagi hidup berdampingan secara damai,” ujar Profesor Lee Jung Chul, pakar Korut dari Seoul National University.

Dominasi Mutlak dan Kendali Nuklir

Selain urusan wilayah, konstitusi baru ini memperkokoh kekuasaan absolut Kim Jong-un. Jabatan Presiden Komisi Urusan Negara kini secara resmi ditetapkan sebagai Kepala Negara dengan kedudukan di atas Majelis Rakyat Tertinggi (SPA).

Salah satu klausul paling krusial adalah pemberian kewenangan penuh kepada Presiden Komisi Urusan Negara untuk memimpin pasukan nuklir Korut. Aturan baru ini bahkan mengizinkan sang pemimpin untuk mendelegasikan otoritas penggunaan senjata pemusnah massal tersebut sesuai diskresinya.

Lebih jauh, Majelis Rakyat Tertinggi kini kehilangan taji pengawasannya. Klausul mengenai kewenangan lembaga tersebut untuk memberhentikan Presiden Komisi Urusan Negara telah dicabut, menjadikan posisi pemimpin tertinggi tak tersentuh secara hukum formal.

Pergeseran Identitas Negara

Amandemen ini merupakan perubahan ke-13 sejak konstitusi sosialis diperkenalkan pada 1972. Dalam revisi terbaru yang dilakukan Maret lalu, Korut bahkan menghapus kata ‘sosialis’ dari judul dokumen tersebut.

Dokumen ini juga mencatatkan sejarah dengan menghapus penyebutan spesifik atas capaian-capaian pendiri negara, Kim Il-sung dan Kim Jong-il. 

Fokus kini sepenuhnya beralih pada penguatan struktur negara modern di bawah kepemimpinan tunggal yang lebih sentralistik dan militeristik.

Visited 5 times, 1 visit(s) today