News

Langgar Etik di TKP Brigadir J, Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Didemosi 8 Tahun

Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan R Soplanit dijatuhi hukuman demosi selama 8 tahun. Pasalnya, ia tak profesional dalam pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Ridwan terbukti melanggar etik ketika menjalankan tugas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

“Diberikan sanksi demosi selama 8 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” kata Dedi Prasetyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

Laman resmi Polri menyebut, demosi merupakan salah satu sanksi dalam institusi Polri. Artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ditempati ke jabatan lebih rencah.

Selain itu, Dedi menjelaskan, tindakan Ridwan menyangkut ketidakprofesionalan di TKP pembunuhan Brigadir J juga terkategori sebagai perbuatan tercela.

Menurut Dedi, Ridwan keberatan dan akan mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut

“Kemudian yang bersangkutan banding, nanti akan didalami lagi oleh komisi banding,” ujarnya.

Ridwan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 6 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 2 huruf a Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022) mengungkapkan, AKBP Ridwan Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel merupakan polisi pertama yang datang ke TKP pembunuhan Brigadir K. Pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri yang kala itu dijabat Ferdy Sambo. Lokasinya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button