Imingi Pekerjaan dengan Gaji Rp120 Ribu, Pemuda di Sragen Cabuli Remaja Asal Klaten

Imingi Pekerjaan dengan Gaji Rp120 Ribu, Pemuda di Sragen Cabuli Remaja Asal Klaten

Satriya Yoga Kurniyanto (21) pemuda asal Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen ditangkap polisi usai cabuli anak di bawah umur asal Kabupaten Klaten AJK (13).

‎‎Siswi SMP itu dijebak akan mendapatkan pekerjaan oleh pelaku usai berkenalan dengan korban melalui aplikasi OMI. Pelaku memberi janji manis kepada korban dengan gaji Rp 120 ribu per hari sebagai kasir di sebuah toko.

‎‎Korban yang masih belia terjebak dalam skenario maut yang disusun rapi oleh pelaku. Mereka akhirnya bertemu di Terminal Tirtonadi, Sumberlawang.​ ​Kontras yang menyayat hati terlihat pada hari kejadian, Selasa (23/12/2025).

‎‎Dengan penuh kasih sayang dan rasa aman, ibu korban mendampingi putri tercintanya menempuh perjalanan jauh dari Klaten menuju Sragen. Sang ibu tak sedikit pun menaruh curiga ia hanya ingin memastikan anaknya mendapatkan pekerjaan yang layak agar membantu perekonomian keluarga.

‎‎Saat bertemu sang ibu korban di Terminal Sumberlawang, pelaku melancarkan siasat liciknya. Dengan tutur kata sopan dan wajah yang tampak meyakinkan, Satriya meminta sang ibu untuk pulang lebih dulu.

‎‎”Ibuk wangsul mawon selak udan, mesakne adike seh alit, mangke AJK kulo terne wangsul sampe griyo,” (Ibu pulang saja, keburu hujan kasihan adiknya masih kecil, nanti Alexa saya antar pulang sampai rumah),” ucap pelaku meyakinkan dikutip dari Inilahjateng.

‎‎Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu melalui Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan menegaskan bahwa pelaku telah merencanakan aksinya dengan matang.

‎‎​”Pelaku memanfaatkan kepolosan korban dengan iming-iming pekerjaan. Kami sangat menyayangkan kejadian ini, di mana niat baik korban untuk bekerja justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya,” ujar Kasat Reskrim, Sabtu (27/12/2025).

‎‎Setelah pertemuan itu, korban dibawa ke kamar kost di kawasan New Kemukus dan pelaku langsung mencabuli koban. ​Setelah puas, pelaku menelantarkan korban di pinggir jalan dekat RSU YAKSSI di wilayah Gemolong.

‎‎​”Setelah melakukan aksi bejatnya di sebuah kamar kost di kawasan New Kemukus, pelaku dengan teganya meninggalkan korban sendirian di sebuah angkringan dengan alasan ingin ke ATM. Ini menunjukkan tidak adanya rasa tanggung jawab dan empati dari pelaku,” tegas AKP Ardi.

‎‎Beruntung, kewaspadaan warga dan kesigapan petugas Polsek Gemolong serta Unit PPA Polres Sragen berhasil mengendus keberadaan pelaku.​Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kunci, termasuk pakaian korban, pakaian pelaku, serta satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AD 6648 VY yang digunakan untuk menjemput korban.

‎‎​Kini, pelaku Satriya Yoga Kurniyanto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan terancam jeratan Undang-Undang Perlindungan Anak.

‎​‎Kasat Reskrim memperingatkan orang tua untuk hati- hati dan waspada terhadap orang yang baru saja dikenalnya, serta mengawasi aktifitas anak di media sosial.

‎‎​”Kami menghimbau kepada seluruh orang tua agar lebih ketat mengawasi aktivitas anak di media sosial. Jangan mudah percaya dengan tawaran pekerjaan atau janji dari orang yang baru dikenal melalui aplikasi online. Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak tanpa pandang bulu,” tutupnya. 

Baca selengkapnya disini.

Visited 2 times, 1 visit(s) today