News

Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara Serta Denda Rp10 Miliar

Indra Kesuma atau Indra Kenz dituntut hukuman penjara 15 tahun terkait kasus investasi bodong binary option Binomo.

“Terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dan tidak ditemukan pembenaran atas kesalahan terdakwa sehingga dimintakan pertanggungjawaban atas tindak pidana, baik tentang ITE dan Pencegahan tentang Tindak Pencucian Uang (TPPU),” kata Anggota JPU Kejari Tangsel, Prima Yoga saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022).

Mungkin anda suka

Selain pidana penjara, Indra Kenz juga dituntut dengan pidana tambahan berupa dengan Rp10 Miliar atau tambahan kurungan 15 bulan dan tetap ditahan.

Dalam menyusun tuntutan, jaksa mempertimbang hal yang memberatkan dan meringankan.”Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat skala nasional dengan jumlah 144 dan nilai Rp83 miliar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, tidak kooperatif, tergolong canggih dengan memanfatkam teknologi, mencoba mengelabui dalam persidagan.

Sementara, untuk hal yang meringankan, Indra Kenz dinilai bersikap sopan selama persidangan.

Indra Kenz didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kemudian, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ketiga, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button