Ini Alasan Pemerintah Indonesia Bekukan Sementara Izin TikTok

Ini Alasan Pemerintah Indonesia Bekukan Sementara Izin TikTok

Pemerintah Indonesia akhirnya menunjukkan taringnya terhadap raksasa media sosial global, TikTok. Melalui langkah tegas yang tak terhindarkan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.

Sanksi administratif ini dijatuhkan bukan karena satu, melainkan dua alasan krusial yang menyangkut kedaulatan hukum dan keamanan digital nasional.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, secara lugas membeberkan pemicu sanksi keras ini. Intinya, TikTok dinilai telah melakukan pelanggaran kewajiban sebagai PSE Privat yang beroperasi di wilayah hukum Republik Indonesia.

Alasan 1: Data Demonstrasi dan Ketidakpatuhan

Penyebab utama pembekuan izin ini adalah sikap TikTok yang tidak kooperatif dalam urusan data negara. Komdigi menuding TikTok hanya memberikan data secara parsial terkait aktivitas TikTok Live yang terjadi pada periode unjuk rasa nasional 25-30 Agustus 2025.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025,” kata Alexander dalam keterangan resminya, Jumat (3/10/2025).

Sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), TikTok wajib tunduk pada hukum nasional. Permintaan data ini merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang memberikan kewenangan kepada Kementerian/Lembaga untuk meminta akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik dalam rangka pengawasan.

Alasan 2: Dugaan Monetisasi Judi Online di Fitur Live

Selain soal data demo, Komdigi juga menyoroti masalah pelik yang jauh lebih merusak: dugaan aktivitas judi online (judol) yang dimonetisasi melalui fitur siaran langsung TikTok Live.

Atas indikasi ini, Komdigi meminta data detail yang mencakup informasi traffic, aktivitas live streaming, hingga data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift (hadiah digital). Data ini sangat penting untuk membuktikan dan memutus rantai judol yang menyasar pengguna Indonesia.

Komdigi sudah beritikad baik, memanggil TikTok untuk klarifikasi pada 16 September 2025, dan memberi waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data lengkap. Namun, jawaban TikTok justru menantang kedaulatan hukum.

Melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta dengan alasan kebijakan dan prosedur internal perusahaan. Inilah yang menjadi puncak pelanggaran.

Perlindungan Negara dan Kedaulatan Hukum Harga Mati

Dirjen Alexander menegaskan bahwa langkah pembekuan izin ini bukan sekadar hukuman administratif, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap warga negaranya. Fokus utama adalah menjamin keamanan masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, terutama dalam menjaring kelompok rentan, yakni anak dan remaja, dari aktivitas ilegal.

“Kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander, sembari menambahkan bahwa Komdigi berkomitmen penuh menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital.

Pesan Komdigi ini sangat jelas: Seluruh PSE Privat yang mencari untung di Indonesia wajib mematuhi hukum nasional yang berlaku. Komdigi berjanji akan terus memperkuat pengawasan dan memastikan setiap platform digital beroperasi dengan penuh tanggung jawab.

Bagi TikTok, sanksi ini menjadi alarm keras untuk segera mengubah kebijakannya dan tunduk pada otoritas Indonesia.

Visited 3 times, 1 visit(s) today