Masker Hitam: Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Direktur PT Tangki Merak memakai rompi tahanan mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). (Foto: Inilah.com/Rizki)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza, selaku Direktur PT Tangki Merak, diduga mengintervensi pihak PT Patra Niaga agar menyewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak. Melalui perusahaan PT Orbit Terminal Merak (OTM), keduanya disebut meraup untung jumbo hingga Rp2,9 triliun.
Fakta itu terungkap dalam surat dakwaan Kerry yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Dalam konstruksi perkara, jaksa memaparkan bahwa kasus ini bermula ketika Kerry dan Riza Chalid melalui Gading Ramadhan Joedo, selaku Direktur PT Tangki Merak, menawarkan kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta, yang saat itu menjabat Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero). Padahal, terminal yang ditawarkan bukan milik PT Tangki Merak, melainkan milik PT Oiltanking Merak (OTM).
Setelah kesepakatan awal, Kerry, Riza Chalid, dan Gading melalui Irawan Prakoso mendesak Hanung Budya serta Alfian Nasution agar mempercepat proses kerja sama penyewaan terminal. Desakan itu kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan resmi dari Hanung dan Alfian kepada Direktur Utama PT Pertamina untuk melakukan penunjukan langsung kepada PT Oiltanking Merak.
“Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, Mohammad Riza Chalid dan Gading Ramadhan Joedo melalui Irawan Prakoso mendesak Hanung Budya Yuktyanta dan Alfian Nasution dengan meminta Direktur Utama PT Pertamina untuk melakukan Penunjukan Langsung kepada PT Oiltanking Merak meskipun kerja sama sewa TBBM dengan pihak PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan yang dapat dilakukan Penunjukan Langsung,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Kerry di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Padahal, kerja sama tersebut tidak memenuhi kriteria pengadaan yang memperbolehkan penunjukan langsung. Jaksa menjelaskan, kegiatan sewa TBBM Merak bukan termasuk kebutuhan utama kinerja Pertamina, bukan aset strategis yang tak dapat ditunda, dan tidak bersifat spesifik secara teknologi maupun kompleksitas. Selain itu, pengadaan juga tidak melalui proses lelang dua kali sebagaimana disyaratkan dalam pedoman pengadaan barang dan jasa BUMN.
Setelah penunjukan langsung disetujui, Kerry dan Gading meminta Hanung Budya untuk memasukkan seluruh nilai aset milik PT Oiltanking Merak ke dalam perhitungan biaya “thruput fee”—yakni biaya yang harus dibayar Pertamina dalam perjanjian sewa jasa penerimaan dan penyimpanan bahan bakar.
“Yang mengakibatkan biaya penyewaan Terminal BBM menjadi lebih mahal,” imbuh jaksa.
Tak berhenti di situ, keduanya melalui Irawan Prakoso juga meminta Alfian Nasution menghapus klausul kepemilikan aset Oiltanking Merak dari perjanjian kerja sama. Akibatnya, pada akhir masa kontrak, aset terminal tidak akan beralih menjadi milik Pertamina. Kerry bahkan memberikan persetujuan kepada Gading untuk menandatangani perjanjian atas nama PT Oiltanking Merak, meskipun perusahaan tersebut belum masuk dalam daftar vendor resmi Pertamina dan sejumlah syarat pendahuluan (condition precedent) belum terpenuhi.
“Meskipun mengetahui PT Oiltanking Merak belum termasuk dalam vendor list PT Pertamina (Persero) dan condition precedence (syarat pendahuluan) belum terpenuhi,” ucap jaksa.
Atas kerja sama yang diduga penuh intervensi ini, Kerry dan Riza Chalid melalui perusahaan PT Orbit Terminal Merak (OTM) memperoleh keuntungan mencapai Rp2,9 triliun.
“Memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Gading Ramadhan Juedo dan Muhammad Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebesar Rp2.905.420.003.854,00 dalam kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar (TBBM) Merak,” ujar jaksa.










