Sebuah drama hukum tengah dipertontonkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Polemik mengenai ‘kuota internet hangus‘ yang digugat segelintir pihak kini berubah menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi digital nasional. Pemerintah dan DPR RI pun bereaksi keras: jangan sampai energi bangsa terkuras habis hanya untuk melayani miskonsepsi yang justru berpotensi merugikan ratusan juta rakyat Indonesia lainnya.
Dalam sidang lanjutan pengujian materiil UU Cipta Kerja terkait UU Telekomunikasi di Gedung MK, Selasa (18/2/2026), pemerintah secara tegas meluruskan ‘sesat pikir’ yang menganggap kuota internet sebagai aset fisik atau hak milik pribadi yang bisa disimpan selamanya.
Miskonsepsi yang Menyesatkan
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Wayan Toni Supriyanto, menegaskan bahwa kuota internet sejatinya adalah hak akses dinamis terhadap jaringan dalam durasi tertentu.
“Berakhirnya masa aktif paket data adalah konsekuensi dari durasi akses yang disepakati di awal, bukan perampasan hak milik,” tegas Wayan di hadapan majelis hakim.
Senada dengan pemerintah, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menilai gugatan ini salah alamat. Baginya, urusan sisa kuota adalah ranah kontrak layanan antara operator dan pelanggan, bukan masalah konstitusional. Memaksakan skema akumulasi (rollover) atau pengembalian dana (refund) justru dinilai sebagai langkah irasional yang bisa menghancurkan struktur tarif internet Indonesia yang saat ini merupakan termurah ketiga di dunia (US$0,19 per GB).
Risiko Tarif Meroket dan Jaringan Lemot
Dibalik narasi ‘pembelaan konsumen’ yang diusung penggugat, tersimpan bom waktu ekonomi. Jika MK memaksakan sistem ‘kuota abadi’, operator seluler dipastikan akan menanggung beban kapasitas semu yang luar biasa besar. Dampaknya? Kualitas jaringan akan anjlok (lemot) akibat kepadatan traffic yang tak terkendali.
Lebih ngeri lagi, subsidi silang yang selama ini memungkinkan adanya paket data murah meriah bagi rakyat kecil akan hilang. Operator terpaksa mengerek tarif demi menutup pembengkakan biaya operasional (Network Opex) yang saat ini sudah menyentuh 35,6 persen dari pendapatan.
Melawan Arus Global dan Target 8 Persen
Data empiris menunjukkan bahwa sistem batas waktu (validity period) adalah standar global. Raksasa telekomunikasi di negara maju seperti Zain KSA (Arab Saudi) dan AIS (Thailand) menerapkan kebijakan serupa. Jika Indonesia dipaksa keluar dari pakem internasional ini, selera investor asing dipastikan anjlok.
Langkah ini juga dianggap ‘menikam’ cita-cita Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan pertumbuhan ekonomi 8 persen. Infrastruktur digital yang mandek akan memicu gelombang PHK di ekosistem digital dan menggagalkan target dividen negara melalui badan pengelola investasi Danantara.
Kesimpulannya jelas: polemik kuota hangus ini adalah isu yang dihembuskan tanpa pemahaman teknis dan ekonomi yang utuh. Jangan sampai demi memuaskan ambisi segelintir orang yang pandai mengadu domba emosi publik, kepentingan besar seluruh bangsa untuk menikmati internet murah dan berkualitas justru dikorbankan.














