Jawab Kegelisahan Pengusaha China, Menteri Bahlil Jelaskan Rumus Baru Harga Patokan Mineral

Jawab Kegelisahan Pengusaha China, Menteri Bahlil Jelaskan Rumus Baru Harga Patokan Mineral

Clara Medium.jpeg

Rabu, 13 Mei 2026 – 23:07 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghadiri rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/5/2026). (Foto: ANTARA/Fathur Rochman)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghadiri rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/5/2026). (Foto: ANTARA/Fathur Rochman)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan telah menjelaskan perubahan rumus harga patokan mineral (HPM) kepada pelaku usaha hingga perwakilan Kedutaan Besar China.

“Beberapa sudah komunikasi sama saya, dubesnya sudah ngobrol sama saya. Saya sudah memberikan penjelasan dengan baik,” ujar Bahlil di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Namun, Bahlil mengaku belum menerima surat dari Kamar Dagang China yang berisi sejumlah keberatan investor asal Negeri Tirai Bambu tersebut.

Surat itu memuat kekhawatiran pelaku usaha terkait kenaikan pajak dan royalti, penegakan hukum, ketatnya aturan visa kerja, kebijakan penahanan devisa hasil ekspor (DHE), serta sejumlah isu lain yang dinilai memengaruhi iklim investasi.

Para pelaku usaha China juga memperingatkan bahwa perubahan regulasi dapat memengaruhi kepercayaan investor ke depan. “Belum dapat suratnya,” kata Bahlil.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menetapkan rumus baru HPM pada 15 April 2026. Kebijakan itu disebut bertujuan menghadirkan regulasi yang adaptif, adil, dan transparan, sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno.

Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 mengenai Pedoman Penetapan Harga Patokan Mineral Logam dan Batubara.

Regulasi itu memuat tiga perubahan utama. Pertama, penyesuaian formula bijih nikel melalui corrective factor (CF) serta penambahan mineral ikutan seperti besi, kobalt, dan krom dalam perhitungan HPM.

Kedua, penyesuaian formula bijih bauksit dengan menghapus faktor reaktif silika (R-SiO₂) dalam perhitungan HPM.

Ketiga, perubahan satuan harga dari sebelumnya dolar Amerika Serikat per DMT (dry metric ton) menjadi dolar AS per WMT (wet metric ton).

Tri Winarno menyebut dinamika pasar komoditas global yang bergerak cepat menuntut regulasi yang lebih adaptif. “Ketidakpastian ekonomi dunia menuntut kita memiliki regulasi yang adaptif, adil, dan transparan,” ujarnya.

Pemerintah, kata dia, akan terus mengevaluasi formula HPM secara berkala. Ia juga mengimbau perusahaan tambang, khususnya nikel dan bauksit, untuk meningkatkan koordinasi dengan para surveyor.

Sementara itu, Bahlil sebelumnya juga menyatakan pemerintah menunda penerapan kenaikan royalti untuk komoditas tembaga, timah, nikel, emas, dan perak guna penyempurnaan formulasi kebijakan.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 5 times, 1 visit(s) today