Tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Sabtu (7/6/2025). (Foto: Antara).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan bukti konkret mengenai pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) nikel di kawasan Raja Ampat. Langkah ini menjadi jawaban atas pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan kesulitan melacak dokumen resminya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan proses pencabutan telah dilakukan secara resmi dan terdokumentasi. Winarno merincikan bahwa seluruh keputusan pencabutan tersebut telah ditandatangani dan berlaku sejak 23 Juli 2025.
“Sudah dicabut melalui SK Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM melalui Kep Menteri No 151/2025 untuk PT Kawei Sejahtera Mining; No 252/2025 untuk PT Nurham; No 153/2025 untuk PT Mulia Raymond Perkasa; dan No 155/2025 untuk PT Anugerah Surya Pratama,” jelas Tri Winarno, Rabu (22/10/2025).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, surat keputusan presiden (SK) terkait pencabutan IUP tersebut tidak ditemukan dalam sistem maupun dokumen resmi pemerintah.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, secara terbuka mempertanyakan keberadaan SK tersebut dalam diskusi publik bertema “Mewujudkan Pertambangan Bebas dari Korupsi: Tata Kelola Perizinan dan Pengawasan yang Bersih dan Akuntabel.”
“Dicabut di Istana Negara bulan apa itu? Pengumumannya? Agustus ya? Juni, eh Juni ya? Atau Juli? Juni kayaknya. Tapi terus terang sampai detik ini kami belum pernah lihat SK pencabutannya,” ujar Dian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).
Dian mengaku telah melakukan penelusuran ke berbagai institusi untuk memastikan keabsahan pencabutan tersebut, termasuk menanyakan langsung ke Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM.
“Kami tanya ke Minerba, bilangnya di Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM,” kata Dian.
“Tanya BKPM, ‘belum ada surat dari Minerba’. Cek lagi, ‘oh, sudah masuk suratnya, sedang diproses,’” sambungnya.
Kebingungan ini, lanjut Dian, menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen pemerintah dalam menertibkan aktivitas tambang bermasalah di Raja Ampat.
“Apakah serius atau tidak pemerintah mencabut empat IUP di Raja Ampat yang diumumkan di Istana Negara, tapi sampai saat ini tidak ada dokumennya sama sekali, ya,” tegasnya.














