Sebuah truk ODOL diberhentikan oleh petugas kepolisian. (Foto: freightsight.com)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Jelang penerapan Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) atau larangan terhadap angkutan barang yang memiliki ukuran (dimensi) dan beban (muatan) melebihi ketentuan, pada 2027, perlu pembahasan yang komprehensif. Khususnya dari sisi penegakan hukumnya harus selaras dengan sisi bisnis.
Hakim Yudisial Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (MA), Sudarsono, mendukung usulan agar penerapan Zero ODOL dibahas secara kolaboratif, melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Karena, kompleksitas permasalahan ODOL tidak memungkinkan penyelesaian yang parsial atau sepihak.
“Permasalahannya sangat kompleks. Karena itu, harus ada upaya dan kemauan untuk menyelesaikan persoalan ODOL ini secara bersama-sama. Jika bisa dilakukan, ini akan menjadi langkah yang sangat baik,” kata Sudarsono di Jakarta, dikutip Sabtu (24/1/2026).
Dalam perspektif hukum administrasi negara, kata dia, terdapat berbagai instrumen pemerintahan yang saling berkaitan. Mulai dari perencanaan, peraturan perundang-undangan, keputusan administrasi, perizinan, hingga tindakan nyata di lapangan. Seluruh instrumen itu, memiliki pembagian kewenangan, prosedur dan tanggung jawab yang jelas.
“Karena itu, penyelesaian ODOL harus ditempatkan dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang terkoordinasi, agar kebijakan yang diambil dapat dilaksanakan secara efektif dan konsisten,” kata Sudarsono.
Pandangan senada disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK), Pan Mohamad Faiz Kusuma Wijaya, bahwa harmonisasi kebijakan lintas sektor dalam penyelesaian ODOL, sangat penting. Mengingat isu ODOL tidak hanya menjadi kewenangan satu kementerian.
“Penyelesaian ODOL tidak bisa hanya dibebankan pada satu kementerian saja. Ketika menyentuh aspek infrastruktur, tentu ada peran Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Ketika menyangkut keselamatan, kesehatan, dan dampak sosial, kementerian terkait lain, perlu dilibatkan,” ujar Faiz.
Karena itu, dia menilai, perumusan kebijakan atau regulasi terkait ODOL, akan lebih efektif jika dikoordinasikan oleh kementerian koordinator (Kemenko). Dengan demikian, seluruh kementerian dan lembaga terkait, dapat disinergikan secara utuh, bahkan lintas Kemenko, jika diperlukan.
“Sinergi dan kolaborasi menjadi kunci. Kolaborasi ini tidak hanya antar lembaga pemerintah, tetapi juga dengan pelaku usaha dan dunia bisnis sebagai pihak yang terdampak langsung dari implementasi kebijakan,” tegasnya.
Pakar Hukum dan Guru Besar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Satya Arinanto menegaskan, penyelesaian persoalan ODOL harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan.
Menurutnya, penguatan penegakan hukum perlu berjalan seiring dengan peningkatan kualitas infrastruktur, perbaikan koordinasi antar instansi, serta pemberian masa transisi yang realistis bagi pelaku usaha.
“Dengan pendekatan yang konsisten, terintegrasi, dan berorientasi jangka panjang, kebijakan ODOL akan lebih efektif diterapkan tanpa menimbulkan dampak yang tidak diinginkan terhadap kelancaran logistik dan aktivitas ekonomi,” ujarnya.














